Banjarnegara, Jendelaindo - Nasib naas yang dialami oleh 5 Wartawan yang mendapatkan tindakan kekerasan dari Orang tidak dikenal (OTK) saat hendak melakukan tugas peliputan terkait kegiatan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Satpol PP Pemprov Jatim) di Gedung Diskotek Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya, Jumat (20/01/2023) siang sekitar pukul 14.00 Wib.
Padahal sudah jelas jika Tugas seorang Wartawan dilindungi oleh Undang-undang Dasar (UUD) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan mereka sebagai Wartawan mempunyai Hak untuk melakukan tugas Peliputan.
Kelima korban tersebut diantaranya, Didik fotografer Antara, Firman iNews, Rofiq Lensa Indonesia, Ali fotografer iNews, dan Anggadia Berita Jatim.
Usai insiden tersebut, Korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Menurut Angga, korban yang mengalami luka cukup parah ialah Rofiq dan Didik, sementara dirinya aman hanya badannya terasa sakit semua.
Laporan tersebut langsung direspon oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Dan Ditangani Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Kabarnya, beberapa pelaku berhasil diamankan. Namun saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana masih belum memberikan keterangan resmi akan para terduga pelaku yang berhasil diamankan.
Kejadian itu dikecam keras oleh salah satu Advokat di Banjarnegara "Harmono, S.H., M.H Kantor Hukum Harmono & Assosiates DPC IKADIN Banjarnegara meminta agar pihak Kepolisian setempat dapat menindak tegas pada para pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatanya, hal itu disampaikan langsung melalui pesan singkat Whatsapp.Selasa (24/01/2023).
Lebih lanjut Harmono mengatakan, "Semoga Dewan Pers mendengar insiden terkait tindakan kekerasan yang dialami oleh 5 Wartawan dan Berharap agar Pelaku dapat dijerat dengan pasal 18 ayat 1 UUD Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.Red/Arief Ferdianto