Tangerang, Jendelaindo - Polres Tangerang Selatan mengadakan Confrensi Pers Ungkap Kasus kejahatan. Pencurian dengan Kekerasan yang di pimpin oleh Kapolres AKBP Faisal Febrianto S.I.K ,M.Si ,di dampingi AKBP Indrawienny Alam Kasubit Jatanras Syah Alam dan kasatreskrim Akp Aldo Primananda Putra hari Selasa tgl 24 Januari 2023 pukul 08.00 wib.
Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Selatan serta Polsek Pagedangan berhasil menangkap kasus tindak pidana Pembunuhan berencana dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP yang terjadi pada hari Minggu,tgl 22 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 wib di jalan Coba Wa kampung Ranca Haur RT 01/03 desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten.
Tersangka mengakui perbuatannya berawal pura- pura menjadi penumpang di pangkalan ojek pasar Parung Panjang dan tersangka meminta korban mengantar kedesa Malang Nengah Kecamatan Pagedangan ,di Tengah jalan di tepi sawah pelaku pura- pura menjatuhkan changer Handphone meminta korban berhenti pada saat itu pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Golok yang sudah di siapkan kearah leher dan kepala korban ,untuk melumpuhkan setelah korban jatuh pelaku mengambil sepeda motor korban dan uang tunai.
AKBP Faisal Febrianto mengatakan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Pres Tangerang Selatan untuk lebih berhati hati ,menghindari melakukan kegiatan di malam hari , di mana ada kesempatan kejahatan bisa terjadi : Mari kita menjaga Keamanan bersama- sama dan kami dari Polres dan Polsek terus melakukan patroli.
Wartawan : Priyo Pambudi