Tambora, Jendelaindo - Unit Reskrim Polsek Tambora mengamankan tersangka begal berinisial (AA) di Jalan Perniagaan, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat pada Senin (16/01/2023) lalu.
Kapolsek Tambora (Kompol. Putra Pratama) menjelaskan peristiwa pembegalan tersebut bermula saat korban berinisial (SB) dan (MF) menaiki bajaj untuk menuju stasiun Angke.
Dalam perjalanan bajaj yang ditumpangi oleh kedua korban terhenti karena situasi lalu lintas dalam keadaan macet, tiba-tiba pelaku menghampiri dan menodongkan senjata.
“Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menghampiri korban. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau,” tuturnya.
“Setelah pelaku mendapatkan uang langsung melarikan diri,” sambungnya.
Pelaku berhasil ditangkap di wilayah rel kereta api Pekojan, Jakarta Barat, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penyidikan, diketahui sebagian uang hasil begalnya digunakan untuk menebus barang di pegadaian.
“Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat nebus gadaian handphone pelaku,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sisa uang tunai sebesar Rp3 juta, dan atas perbuatannya tersangka (AA) dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.Red/Hms