Banjarnegara, Jendelaindo – Diduga Cafe & Resto (C&R) yang berada di Dusun Tasari Desa Plorengan, Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara berani pekerjakan gadis di bawah umur sebagai Lady Companion atau biasa disebut dengan pemandu lagu (PL), hal ini diketahui setelah ayah dari DL (15) dipanggil oleh pihak Polres Banjarnegara lantaran putrinya yang bekerja dilokasi tersebut terciduk oleh pihak Polres Banjarnegara saat melakukan penggerebekan di C&R sekitar Rabu (04/01/2023) malam.
DL diduga dipekerjakan di C&R sebagai PL kurang lebih 1 bulan lamanya dan baru menerima gajihnya sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) yang dimana seharusnya ia menerima total gajih sekitar -+Rp.3.000.000 (Tiga juta rupiah), ia melakukan pekerjaanya tanpa diketahui oleh orang tuanya, hal ini ia sampaikan langsung pada awak media.Rabu (25/01/2023).
“Awalnya saya diajak bekerja oleh teman saya SS yang saat itu masih bekerja di C&R dan saya mulai bekerja sekitar (12/12/2022) namun usai saya masuk kerja di C&R SS malah keluar dari pekerjaanya, saya izin ke orang tua untuk bekerja di Restoran dan tidak tahu jika saya bekerja di C&R sebagai PL. Saya hanya menemani tamu bernyanyi dan tidak melayani hal-hal negatif di luar itu dan hasil kerja saya sebagai PL ini terhitung dari berapa jam tamu memboking saya untuk menemani bernyanyi, untuk 1 jamnya saya dibayar Rp.70.000 dan saya menerima Gajih 2 minggu sekali namun yang saya sesalkan gajih di C&R ini tidak lancar dan saya belum mendapatkan semua gajih yang dimana seharusnya total gajih saya sekitar -+Rp.3.000.000 namun baru dibayarkan Rp.1.000.000 dengan alasan untuk tabungan dan jika ada apa-apa uang gajih yang dipotong itu dapat dipergunkan nantinya, namun dengan adanya kejadian penggerebekan dari pihak Polres hingga kini kekurangan gajih belum dibayarkan.ujar "DL
Saat ada penggerebekan dari pihak Polres saya sempat kaget karena saat itu saya sedang berada di dalam Room menemani tamu dan saya bersama yang lainya di bawa ke Polres, saat itu saya benar-benar panik mau ngomong saja gemeteran karena saya baru kali ini di bawa ke Polres dengan masalah seperti ini. C&R ini buka mulai jam 1 siang sampai dengan jam 2 pagi dan untuk tempat tinggalnya C&R menyediakan mes yang masih diarea tersebut dan dihuni sekitar 7 orang. “lanjut DL
Peraturan di C&R banyak, jika kedapatan melakukan asusila di dalam Room dan sesame PL berkelahi atau pelanggaran lainya akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah), sewaktu saya mau mengambil gajih ke AF (Operator C&R) menjelaskan kepada saya jika pemilik C&R aslinya DD lalu diberikan ke HR namun dikembalikan kembali kepada DD, tapi sebelum adanya penggerebekan setahu saya pemilik C&R tersebut bernama HR. sebelum adanya penggerebakan 3 PL termasuk saya belum mempunyai KTP umurnya sekitar (16) mereka dari Kejobong (Purbalingga) dan Purwokerto namun saat ini 2 orang itu tidak lagi bekerja di C&R.”kata DL
Adman selaku orang tua DL yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH) pernah menyerahkan alat bukti ke Pihak Polres Banjarnegara Selasa (10/01/2023) berupa Akte Kelahiran DL dan Kartu keluarganya agar kasus yang saat itu sedang berjalan dapat diusut tuntas dengan adanya penyerahan barang bukti berupa data diri.
Diwaktu yang sama Adman Menjelaskan “Usai menyerahkan alat bukti ke pihak Polres, 2 orang lelaki yang tidak dikenal mendatangi ke rumah mencari saya dan DL sekitar Rabu (18/01/2023) jam 12 siang, namun saat itu saya sedang bekerja di Pasar dan istri yang menemuinya lalu mencerikan semuanya pada saya usai pulang bekerja. Sejauh ini saya belum mendapatkan kabar terkait perkembangan kasus yang sedang dijalani oleh pihak Polres Banjarnegara, saya sangat berharap agar kasus ini benar-benar dapat diusut tuntas secepatnya.
Purwanto selaku Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara Saat ditemui oleh awak media di ruanganya Kamis (26/01/2023) menjelaskan “Untuk terkait penggerebekan yang dilakukan oleh pihak Polres Banjarnegara kami dari pihak SatPol PP Banjarnegara tidak mengetahuinya, namun untuk terkait perizinan karaoke yang ada di Banjarnegara semuanya saat ini Ilegal atau sudah Expired (Kadaluwarsa) perizinanya, waktu Banjarnegara dipimpin oleh Budi Sarwono (Eks Bupati) atau biasa dikenal Wing Chin beliau mempunyai komitmen untuk tidak mengeluarkan izin karaoke dan hingga saat ini perizinan atau perpanjangan Karaoke di Banjarnegara tidak ada dan semuanya Ilegal. Apa lagi dengan adanya tempat Karaoke yang baru sudah pasti Ilegalnya.
Hingga Berita ini ditayangkan, Belum diketahui kebenaranya terkait kepemilikan tempat C&R dan siapa dibalik Mural yang diduga menggunakan seragam kades berambut Gondrong terpampang di bawah C&R dan di Pinggir jalan tersebut.Red/Arf