Bekasi, Jendelaindo - Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) "Icang Rahardian, S.H angkat bicara terkait kunjungan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati bersama 80 pengusaha penerima fasilitas tempat penimbunan berikat, KITE, di Reksan Bea cukai Cikarang.
Agenda kunjungan Menteri Keuangan di Kabupaten Bekasi, Di warnai debat antara pihak panitia acara dengan puluhan awak Media Lokal yang datang untuk meliput Kunjungan Kerja Menteri Keuangan RI Sri Mulyani ke Bekasi.
Terlihat keangkuhannya Adhitya selaku Humas Bea Cukai Cikarang saat melarang puluhan rekan media untuk melakukan peliputan, terkesan pihak panitia merasa benar menjalankan tugas dikarenakan perintah dari kementerian.
Mengaku Humas Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Cikarang. Adhitya mengatakan, Bahwa awak media lokal dilarang meliput kegiatan Bu Menteri Keuangan di tempat tersebut dan yang boleh meliput hanya media yang telah di bawa oleh kementrian.ucapnya.
"Sri wartawan online Jnn.co.id yang juga ada dilokasi bersama beberapa rekan media yang lain, menanyakan alasan larangan liputan yang disampaikan Adhitya Humas Bea Cukai Cikarang pada kegiatan Kunker Menteri Keuangan di Bekasi, dan dijawab Adhitya, ”silahkan tanyakan kementerian ”ucap nya sambil membalikan badan meninggalkan awak media.
Lenny dari Warta Sidik mengatakan, ”Tidak begitu, Kami ini wartawan kabupaten Bekasi, Kami wajib meliputan kegiatan yang ada di Bekasi karena surat tugas liputan kami di bekasi” Dengan tegas.
"Seharus Adhitya menghargai Rekan – Rekan dari Media Lokal atau Bekasi ( Kota / Kab) dan memberikan kesempatan untuk meliput Kunker MenKeu di wilayah nya, Bukan malah melarang membuat kekesalan & kekecewaan Rekan – Rekan Media Lokal sehingga mengakibat insiden keributan kecil antara Adhitya dengan beberapa Rekan Media Loka. Pungkas Icang.
Jika hal itu benar, Sri Mulyani harus memberikan Klarifikasi kepada Rekan – Rekan Media Bekasi yang hadir saat itu, jika tidak benar Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI harus memberikan saksi tegas kepada Adhitya yang telah mengatakan kepada Rekan – Rekan Media ” jika tidak terima atau keberatan Silahkan tanyakan Kementerian.
Ini jelas telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan sudah mengangkangi UU PERS saat media Lokal meliput Kunjungan kerja (Kunker). Sangat "MIRIS" seorang Menteri membuat aturan sendiri seakan rekan rekan media lokal yang bertugas di wilayah Kabupaten Bekasi dikebiri. tegas "Icang.Red/Tim Iwo Indonesia