“Pertama, Saya ingin memberikan apresiasi kepada kinerja LPS yang telah melakukan pembayaran simpanan masyarakat di 118 bank dari 2005 hingga 2022 namun sayangnya ada simpanan masyarakat yang tidak layak bayar senilai Rp372 miliar atau 17% dari total simpanan. Angka tersebut bagi kami sangat besar dan di sisi lain masyarakat pasti berharap adanya pembayaran LPS,” ujar Bahtra dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner LPS yang diselenggarakan pada Selasa (31/1/2023) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut, terkait dengan pembayaran klaim simpanan tersebut Bahtra juga memberikan perhatian pada tagline “dijamin oleh LPS” yang biasanya tertera pada berbagai tampilan publikasi bank. Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan bisa mengalami penurunan jika terdapat simpanan nasabah yang tidak terbayarkan oleh LPS .
“Mengingat setiap perbankan tertulis biasanya rata-rata ada tulisannya ‘dijamin oleh LPS’, adanya simpanan nasabah yang tidak bayar oleh LPS bisa menjadi penurunan kepercayaan kepada masyarakat terhadap perbankan,” lanjutnya. Menutup pendalaman materi yang dilakukannya, Legislator Dapil Sulawesi Tenggara ini meminta pertimbangan LPS untuk menyelesaikan pembayaran klaim bagi simpanan layak bayar. Hal tersebut diungkapkan mengingat persepsi publik terhadap LPS sebagai lembaga yang memberikan jaminan terhadap simpanan masyarakat.
Sebelumnya, dipaparkan bahwa selama rentang 2005 hingga 2022 terdapat Rp1,729 triliun Simpanan Layak Bayar namun LPS hanya membayar Rp1,476. Beberapa alasan adanya selisih tersebut antara lain perhitungan nilai maksimum penjaminan LPS, set-off terhadap pinjaman dan penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
“Yang kedua, dari simpanan layak bayar di halaman 18 ini, simpanan layak bayar sebesar Rp1,729 triliun, LPS hanya membayarkan sebesar Rp1,476 triliun (yang) artinya ada sisa yang belum dibayarkan. Nah, ini mohon dijadikan pertimbangan karena bagaimana pun persepsi publik, LPS ini kan lembaga penjamin simpanan,” tutupnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sejumlah simpanan yang klaimnya tidak dapat dibayarkan terjadi karena adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang ditetapkan. Namun, ke depan LPS juga akan melakukan relaksasi dan berupaya mempermudah proses pembayaran klaim simpanan.Red/DPR RI.go.id