Tangerang, Jendelaindo - Polisi mengamankan dua anggota komplotan pencurian uang dengan modus ganjal mesin ATM di Kawasan Pinang, Kota Tangerang. Para pelaku berinisail (Y) dan (EH) ditangkap saat akan melakukan aksinya.
Kapolres Metro Tangerang Kota (Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho) mengatakan penangkapan berawal saat anggota Polsek Pinang mencurigai emapt orang di sekitar minimarket. Polisi sebelumnya telah mendapat laporan seorang warga yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Dua pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali. Namun, dua orang berhasil melarikan diri saat penyergapan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dua orang ini merupakan komplotan pelaku kejahatan spesialis ganjal ATM. Pelaku kerap melancarkan aksinya di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat yang digunakan untuk mengganjal ATM. Sementara lima pelaku lain masih dalam proses pengejaran.
“Lima pelaku lain berinisial (HU), (RS), (RO), (PA) dan (R) masih dalam pengejaran. Semua berasal dari Sumatera Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” ungkapnya.
“Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi yang didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap pelaku lainnya,” imuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Adapun ancaman hukumannya berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.Red/Hms