“Dugaan sementara motifnya, korban membatalkan hubungan intim karena pelaku uang kurang, sehingga pelaku merasa tersinggung dan menjadi marah,” ujar Kapolsek Bekasi Timur (Kompol. Ridha Poetra Aditya).Kamis (02/02/2023).
Ia melanjutkan, berawal saat pelaku inisial DS memesan PSK secara online melalui aplikasi MeChat berinisial (AV). Pelaku dan korban menyepakati harga dan bertemu di apartemen.
“Pelaku dan korban janjian di TKP, yang mana korban bersama pacarnya saat menerima pesanan tadi melalui Me chat,” tuturnya.
Pelaku dan korban hendak melakukan hubungan intim hanya melepas pakaian bagian bawah. Namun, tidak lama kemudian korban masuk ke kamar mandi dan saat keluar sudah memakai baju kembali.
“Pelaku kaget dan berkata ‘loh kok udah?’, kemudian dijawab korban ‘saya mau ada tamu!, sembari menyuruh pelaku untuk keluar dari kamar,” terangnya.
“Pelaku tersinggung dan marah yang kemudian menusuk korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau,” tambahnya.
Akibat kejadian korban mengalami luka tusuk pada lengan kiri, pinggang dan jari kelingking kanan. Saat ini (AV) masih dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.Red/Hms