Tegal, Jendelaindo - Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, dilaporkan ke Polisi atau Polres Tegal Kota oleh seorang warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegwarga mur, Kota Tegal, Jumat, 10 Maret 2023 siang.
Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, Dilaporkan ke Polisi atau Polres Tegal Kota pasalnya ucapan Walikota diduga menyesatkan terkait bangunan di sebelah utara gedung birao Kota Tegal yang berakibat timbulnya keresahan warga disekitar gedung khususnya penduduk yang mendiami RT 07 kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal.
Laporan dugaan adanya tindak pidana keterbukaan informasi yang disampaikan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam acara Finalisasi Draft LKPJ Walikota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2022 pada hari Senin, 6 Maret 2023 di Hotel Grand Dian, Pekalongan dianggap telah menyesatkan publik, sehingga Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dilaporkan ke Polisi atau Polres Tegal Kota.
Agus Sumardi, warga Kelurahan Panggung selaku Pelapor mendatangi kantor Polisi atau Polres Tegal Kota dan diterima Aipda A Junaedi kepala unit 2 SPKT Polres Tegal Kota.
Aipda A Junaedi kepada awak media membenarkan telah terjadi pelaporan dari warga adanya dugaan Tindak pidana Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono.
"Surat laporan selanjutnya nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan, untuk tindak lanjutnya nanti pihak pelapor akan diberi kabar oleh kami baik melalui telephone atau surat," kata Aipda A. Junaedi.
Pernyataan Walikota Tegal yang diduga melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik diunggah di akun instagram resmi milik Pemkot Tegal @pemkot.tegal menyebutkan bahwa "bangunan-bangunan liar yang ada disebelah utara kantor birao dapat ditertibkan sehingga nanti bisa untuk akses jalan".
Penyebutan "bangunan-bangunan liar yang dapat ditertibkan" ini yang menjadi akar kegaduhan warga karena dianggap akan diikuti dengan langkah upaya penggusuran oleh Pemkot Tegal.
Disebutkan dalam isi laporan itu bahwa statement Walikota yang mengatakan "Bangunan-bangunan liar disebelah utara gedung birao" dianggap cukup jelas untuk menimbulkan kegaduhan masyarakat sekitar utara gedung birao.
"Salah satunya saya sebagai Ketua RT merasa kecewa," ungkap Agus Sumardi.
Agus selaku Pelapor menyebutkan bahwa tanah yang berada di sebelah utara kantor birao berstatus QUO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal Nomor :
6/Pdt.G/2021/PN.Tgl.
Atas laporan pengaduan warga terhadap potensi penggusuran yang mengacu pada pernyataan Walikota Tegal yang mengatakan "bangunan-bangunan liar yang ada disebelah utara gedung birao dapat ditertibkan sehingga nanti bisa untuk akses jalan", ditanggapi beberapa aktifis yang turut mendampingi Pelapor.
Edi Kurniawan alias Edy Bongkar Aktivis Pergerakan turut hadir ke Polres Tegal Kota,
"Kami ke Polres karena mendengar ada warga yang akan mengadukan sebuah permasalahan terkait dengan statement Bapak Walikota Tegal yang tentunya tidak benar," ujar Edi Bongkar.
Dirinya hadir bersama pelapor karena Sebelumnya telah mengetahui bahwa di akun resmi instagram milik pemkot Tegal diketahui adanya statement Walikota Tegal yang jelas ada pernyataan yang dianggap menyesatkan, sehingga membuat resah warga dan membuat kegaduhan ditengah masyarakat.
"Sangat wajar sekali ketika warga mengadukan ke Polres ketika pernyataan tersebut tidak benar atau menyesatkan," jelasnya.
Menurutnya, didaerah yang disebutkan memang bukan bangunan-bangunan liar karena jelas ada RT/RWnya, kemudian ada bayar PBB, bahkan tahun kemarin dibangunkan drainase dari APBD.
"Ini jelas bahwa itu bukan lingkungan atau bangunan liar, ini merupakan lingkungan yang sah menurut kami dan status tanahnya pun masih dalam status sengketa," terang Edi Bongkar.
Masih menurutnya, Tanah tersebut bukan milik warga, bukan pula milik KAI, tetapi masih ada sengketa hukum yang statusnya QUO (milik negara).
"Maka kami perwakilan dari Aktivis Kota Tegal terus memantau dan mengawasi kebijakan publik ini. Tentu kami akan mengawal sampai selesai," tegas Bongkar.
Ia juga berharap Polres Tegal Kota dapat bertindak secara profesional dan proporsional, agar hukum dapat ditegakkan.
"Saya berharap kepada Walikota sebagai pejabat publik harus mengedepankan kehati-hatian dalam mengucapkan atau berstatement karna ini menyangkut kepentingan publik agar tidak merugikan satu sama lain," pesan Edy Bongkar.
Sementara Roberto Ketua DPC GMNI Kota Tegal menjelaskan pihaknya tetap mendukung hak-hak masyarakat yang tertindas, apalagi posisinya masyarakat disitu telah mengakui status Tanah Quo berarti status tanah tersebut masih belum bisa diotak-atik.
"Dengan statement Walikota yang diunggah dimedia sosial Pemkot Tegal yang menyebutkan bangunan-bangunan liar disebelah utara gedung birao akan disegera ditertibkan, masyarakat yang ada disitu otomatis tidak terima, mereka menempati dan menduduki tempat itu sudah beberapa puluh tahun, dan tiba-tiba Pemkot mengatakan bangunan itu liar," ujarnya.
Padahal masih menurutnya, masyarakat disitu sudah mengajukan beberapa kali agar tanah tersebut memiliki legalitas yang jelas, sudah 2 kali gugatan walaupun gugatan tersebut masih dalam proses.
"Yang harus kita pahami adalah status tanah tersebut Quo, berarti itu tidak bisa dikatakan liar. Maka ketika dikatakan liar, jelas undang-undang KIP menyebutkan bahwa siapapun yang memberikan informasi terbuka tetapi tidak benar itu bisa dikenakan pidana," pungkasnya.Red/Tim