Proposal investasi yang dilakukan itu dalam bentuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Bambang Susantono merincikan, 25 investor bergerak di bidang infrastruktur dan utilitas, 15 di sektor bidang edukasi, 14 di sektor jasa konsultasi, dan 10 di sektor perumahan.
Selanjutnya, enam investor di sektor teknologi, lima di sektor kesehatan, sembilan di sektor mixed use dan komersial, empat di sektor kantor BUMN dan swasta, serta dua di sektor kantor pemerintahan.
Oleh karena itulah, pemerintah pun mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai insentif bagi investor IKN. Mengingat insentif dibutuhkan karena 80 persen pendanaan IKN dilakukan oleh swasta dan sisanya 20 persen dari APBN pemerintah. Estimasi biaya pembangunan IKN dari 2020-2045 sebesar Rp466 triliun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara Nusantara diterbitkan Presiden RI Joko Widodo. Beleid itu diteken pada 6 Maret 2023.
Pemerintah menerbitkan aturan tersebut guna merealisasikan IKN sebagai salah satu kota berkelanjutan di dunia serta penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Sekaligus sebagai simbol identitas nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan demikian, perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Negara Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
“Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
PP 12/2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Lantas, apa saja isi dari PP itu?
Peraturan tersebut mencakup lima lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Menyangkut dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada dua pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada satu pasal.
Seperti termuat dalam aturan tersebut, terdapat 18 sektor yang dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha. Sektor tersebut yakni kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum, dan perumahan rakyat.
Di samping itu, insentif manis berupa kemudahan berusaha diberikan untuk sektor transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem transaksi elektronik.
Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha untuk sektor pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, keuangan, serta sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Otorita IKN. Aturan tersebut juga mengatur tentang insentif perpajakan, status hak atas tanah di IKN Nusantara, serta mengatur terkait dengan tenaga kerja asing.
Pelaksanaan ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut dievaluasi secara berkala setiap lima tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Evaluasi dilakukan oleh Otorita IKN dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Wakil Kepala IKN Dhony Rahajoe mengatakan, aturan insentif dalam PP tersebut cukup menarik untuk menggaet investor. Misalnya, syarat untuk mendapat pengurangan pajak penghasilan adalah dengan investasi minimal Rp10 miliar.
Adapun, jika terdapat investor yang membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, gedung sekolah, bisa mendapat super-tax deduction hingga 200 persen. “Jadi, dia dalam laporan pajak badannya nanti dapat diskon 200 persen dari nilai yang diberikan kepada IKN. Kira-kira itu,” ungkap Donny Rahajoe usai menemui Presiden di Kantor Presiden, Rabu (8/3/2023).
Sejak tahun 2021, pemerintah telah memulai pembangunan fisik infrastruktur dan kawasan pusat pemerintahan di IKN. Termasuk infrastruktur pendukungnya seperti jalan tol Balikpapan-IKN, Bendungan Sepaku Semoi, jalan lingkar IKN, dan persemaian bibit Mentawir.
Pemerintah menargetkan sudah dapat menggelar upacara bendera peringatan 79 tahun Hari Kemerdekaan Indonesia di Istana Presiden Ibu Kota Nusantara pada 17 Agustus 2024.Sumber (indonesia.go.id)