Gayo Lues, Jendelaindo - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) melalui ekspose yang diwakili oleh Direktur T.P Oharda Agnes Triani, SH., MH. secara daring menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan dengan upaya Retorative Justice yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi SH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi SH melalui Kasi Intelejen Handri SH menyebutkan, penghentian perkara penganiayaan warga Desa Ulun Tanoh, Kecamatan Kuta Panjang yang pelaku berinisial AI (45), Petani dan Korban Inisial AN (39), Petani . Hal ini disampaikannya melalui press release Kejaksaan Negeri Gayo Lues,pada Senin (27/03/2023) Kemaren.
Iamenjelaskan, dalam perjalanan perkara antara tersangka Al dengan korban AN telah mencapai kesepakatan perdamaian “Tanpa syarat” pada hari Kamis 16 Maret 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator mengajukan upaya penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice, karena beberapa pertimbangan seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
"Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Aceh dan Kajari Gayo Lues beserta Fasilitator, terhadap usulan penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tetntang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh,", Ujarnya.
Kejari Gayo Lues menjelaskan, untuk kronologi kejadian, berawal ketika Korban AN bersama dengan saksi AA dan saksi AU berada di rumah saksi AA yang terletak di Dusun Datok Imam Bukit, Desa Ulon Tanoh, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, kemudian Tersangka AL datang untuk membicarakan mengenai tanah persawahan.
Kemudian saksi AU menanyakan kepada Tersangka mengenai permasalahan sawah antara Tersangka dan saksi AU. Pada saat itu Tersangka mengatakan bahwa pada saat membeli tanah tersebut ayah Tersangka dan ayah saksi AU membelinya secara bersama-sama dan ayah Tersangka menggadaikan lembu kepada ayah saksi AU untuk mencukupi pembelian tanah tersebut.
Setelah saksi AA menanyakan apakah Tersangka memiliki surat gadai sawah tersebut dan Tersangka menjawab tidak ada, korban kemudian mengatakan jika memang Tersangka menjawab tidak ada, korban kemudian mengatakan jika memang benar ada gadai sebelumnya maka terdapat surat gadai. Kemudian Tersangka yang marah menjawab “Kalau sawah tu jelasnya aku yang punya. Kalau kamu mau jelas bongkar kubur orang tua mu” sambil berdiri dan berjalan kearah pintu keluar.
Lalu saksi mencoba menghentikan tersangka, tersangka yang pada saat itu tersulut emosi mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 25 cm bergagang warna kuning dari pinggang Tersangka.
Melihat hal tersebut korban kemudian menahan Tersangka dari dengan cara mendekap Tersangka dari belakang, Tersangka yang pada saat itu mencoba melepaskan diri kemudian mengayunkan tangannya yang pada saat itu memegang 1 (satu) bilah pisau tersebut dengan ke arah belakang lebih dari 1 (satu) kali dan mengenai celana jeans warna biru yang Korban AN kenakan hingga tembus menyebabkan scotrum milik korban AN robek.
Kemudian Tersangka pergi dari rumah saksi AA dan Korban AN pergi kerumah Penghulu Desa Ulon Tanoh, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues untuk melaporkan hal tersebut. Selanjutnya Korban AN pergi ke rumah sakit untuk berobat. Dan pada keesokan harinya Korban AN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gayo Lues.
Wartawan : Tawardi