Tegal, Jendelaindo - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota menggelar razia stasioner di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Rabu (29/3/2023) sore.
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim, SH, MM, turun langsung memimpin kegiatan razia.
Beberapa anggota kepolisian juga terlihat di lokasi untuk menghentikan dan memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan serta memberikan surat tilang bagi yang melanggar.
Kegiatan razia, menyasar kepada para pengendara kendaraan bermotor berknalpot brong, TNKB, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, pengendara dibawah umur dan melawan arus.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan razia stasioner, dengan sasaran prioritas para pemakai knalpot brong, namun bagi pelanggar yang lain kalau kita temukan juga tetap kita tindak dengan tilang," ungkap Kasat Lantas.
Razia ini, kata Kasat lantas, juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang mengganggu ketertiban umum.
"Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas," terang Kasat Lantas.
Dari razia kendaraan pada sore hari tersebut petugas berhasil memberikan surat tilang kepada 20 pengendara. Dengan rincian 12 motor berknalpot tidak standar dan 8 pelanggaran lainnya.
Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong, karena menggangu kenyamanan masyarakat pengguna jalan yang lain. (NZ)