Tangsel, Jendelaindo - Tim opsnal Gabung sat Reskrim polres Tanggerang Selatan dan unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan Berencana subsider pembunuhan dan penganiayan yang menyebabkan korban meninggal.
Seorang pemuda berinisial SR (22) diamankan Personel Satreskrim Polres Tangsel dan Personel Unit Reskrim Polsek Curug.
Kapolres Tangsel AKBP FAISAL FEBRIANTO.S.I.K M.SI. menjelaskan, Pemuda yang berprofesi sebagai kuli proyek ini, berniat melakukan pencurian kemudian mencelakai tiga orang korban hingga salah satu korban meninggal dunia.
Peristiwa terjadi pada hari Rabu dinihari (01/03/23) Pukul 02.30 WIB. Di Pemukiman kawasan Kampung Peusar, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang,”jelasnya.
"Lanjut AKBP FAISAL, SR(22) membobol jendela kontrakan pelayan warung makan, masuk dan mencari barang curian. Aksi Pelaku diketahui Korban yang kemudian berteriak. Mendengar teriakan korban, pelaku langsung menyerang dan menusuk korban. Sementara dari kamar lain rekan korban terbangun, dan berteriak.
Pelaku menyerang korban kedua, dan menusuk korban berkali kali. Sementara dari luar TKP, Seorang tetangga yang mendengar teriakan minta tolong, mendatangi kontrakan korban. Baru beberapa langkah masuk kedalam kontrakan. Pelaku kembali melancarkan aksi melukai korban ketiga dengan senjata tajam. Melihat tiga korban luka luka dan terkapar. Pelaku segera melarikan diri.
Setelah itu petugas mengamankan tersangka dan mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa dikarenakan merasa kesal atas pelayanan warung , dengan kejadian ini SR(22) di ancaman hukuman pasal 340 KUHP subs 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KHUP dengan acaman hukum mati atau penjara seumur hidup,”pungkasnya.
Wartawan : Abdul Jamil