Jakarta, Jendelaindo - Miris !, Jalan terjal warga Batam Hendra Sunarya dalam mendapatkan keadilan sebagai korban dari dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ny.KRS istri dari seorang perwira aktif berpangkat Kolonel,yang mana hingga saat ini belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap dirinya.
Dengan berupaya gigih agar mendapatkan keadilan Hendra Sunarya bersama Kuasa Hukumnya Advokat Hutomo Lim.ST,,SH, bertemu dengan Pangkostrad Bapak Letjen Maruli Simanjuntak "Jumat 31 Maret 23.
Pada kesempatan itu
Hendra Sunarya mohon ijin menceritakan atas permasalahan Hukum yang dilakukan Ny.KRS terhadap dirinya dan mohon bantuan kepada Pangkostrad agar menjadi perhatian dan atensinya.
Hendra menceritakan kronologi dari awak yang mana dirinya sebagai korban dugaan Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ny.KRS mengaku sebagai istri dari seorang Perwira aktif TNI dan mengaku sebagai seorang Pimpinan PT. AGM yang awalnya mengatakan mempunyai Proyek besar dalam pengerjaan pengerukan dan penggalian dasar laut di Patimban Subang, Jawa Barat dan itu ternyata tidak benar dan langsung sulit ditemui setelah mendapatkan uang hasil menggadaikan sertifikat tanah milik Hendra, dan bahkan ketika kami investigasi atas nama Perusahaan PT.AGM itu tidak terdaftar di sana .
Hendra juga mengatakan kepada Pangkostrad Bapak Letjen Maruli Simanjuntak, dan menjelaskan bahwa dirinya sebagai Korban, perlakuan Ny.KRS, yang mana permalasahan ini pun sebelumnya sudah menjadi Atensi Bapak Andika Perkasa pada masa beliau masih menjabat sebagai Panglima dan sudah mengirimkan stafnya dari Puspom TNI Kolonel Purba.
Harapan Hendra mengadukan permasalahan Hukumnya kepada Pangkostrad Bapak Letjen Maruli Simanjuntak agar mendapatkan keadilan hukum yang saat ini sedang dihadapinya.
Sementara itu ditempat yang sama Kuasa Hukum Hendra Sunarya, Advokat Hutomo Lim.ST,,SH menjelaskan" Indonesia disepakati para founding father sebagai negara hukum, yang mana hukum menjadi panglima dan keadilan bagi segala-galanya , maupun pelaku tersebut istri dari seorang Perwira Aktif " Jelas Hutomo.
Yang mana konsep trias politika menempatkan yudikatif sebagai penjamin implementasi keadilan hukum bagi rakyat indonesia tanpa pandang kasta. Konsekuensi logisnya yudikatif mesti berdiri independen dan tampil suci agar bisa adil dan bijaksana.
Faktanya kepastian hukum Kliennya Hendra Sunarya kian hari kian tidak menentu untuk mendapatkan keadilan terhadap dirinya.
Oleh karena itu kliennya Hendra Sunarya berupa dengan sekuat tenaga dan harapannya bertemu dengan Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak yang mana dirinya berjuang mengenai haknya untuk mendapatkan keadilan dari perbuatan Ny.KRS istri seorang Perwira Aktif yang tentunya sudah tidak menghargai Supremasi Hukum di Negara ini selalu Mangkrak setiap menerima panggilan dari Kepolisian " Mungkin apa karena terlapor Istri dari seorang Perwira Aktif ,dari itu kepolisian Batam tidak berani menetapkan Ny.KRS sebagai tersangka, terlebih dirinya mungkin merasa Kebal hukum , berlindung dari Baju Dinas suaminya yang berpangkat Kolonel hingga pihak Polri sampai sekarang ini tidak bisa menangkap Ny.KRS.
Ditambah Kegalauan Kliennya Hendra Sunarya akan keadilan hukum yang menuai terhadap dirinya dari para penegak hukum, yang mana sampai saat ini belum ditetapkannya Ny.KRS sebagai tersangka " Jelasnya.Red/One LawFirm & Consultants