Semarang, Jendelaindo - Guna untuk melaksanakan sinergi akan penyusunan pembentukan peraturan Perundang -Undangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPlP), menggelar rapat penyusunan materi muatan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan (WK), Jumat (28/04/2023) di Ruang Rapat Bima.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, menerima secara langsung kunjungan kerja dan audiensi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dipimpin Direktur Analisis dan Penyelarasan Edi Subowo.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan. Ia mengungkapkan harapannya bahwa melalui rapat ini dapat meningkatkan sinergitas dan kerja sama antara Kantor Wilayah dengan BPIP.
“Semoga melalui rapat ini bisa meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Kantor Wilayah dengan BPIP.” Ujar Ichwan.
Lanjut lchwan, kami informasikan bahwa selama ini Kanwil Kemenkumham Jateng telah melakukan harmonisasi terhadap 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan sudah terdapat beberapa Kab/Kota melakukan harmonisasi terhadap Raperda bertemakan Pancasila dan WK.
Sementara itu, Edy Subowo selaku Direktur Analisis dan Penyelarasan BPlP menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini.
Kesempatan yang lain Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila July Budi Suharko menyampaikan, template Penyusunan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan WK.
Sedangkan, Ketua IP3I Jawa Tengah, Dodo Kurnianto menyampaikan, perihal materi akan substansi dari Raperda PIP dan WK yang telah dilakukan harmonisasi.
Kesepakatan bersama akan Pendidikan merupakan hal yang khusus, terpisah dan bukan merupakan ranah dari Sistem Pendidikan Nasional serta sanksi yang seharusnya tidak perlu dimasukkan dalam Raperda PlP dan WK. (Sumber : Kemenkumhamri).