Brebes, Jendelaindo - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Wanasari "Dra. Murniasih, M.Pd yang sempat Viral di berbagai media masa atas tindakan beraninya yang melaporkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke kejaksaan Negeri kabupaten Brebes, pada tahun 2022 lalu.
Namun nampaknya kini pihak terlapor membuat Pelaporan balik terkait dugaan UU ITE atas unggahan status di Sosial Media Facebook, dan hingga kini statusnya telah di naikan ke tingkat penyidikan kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes.
Hari ini, 12 April 2023 sekira pukul 12.30 Wib, Dra. Murniasih, M.Pd. Didampingi kuasa hukumya kembali melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik yang telah menimpanya pada tahun 2017 lalu yang di duga dilakukan oleh oknum guru berinisial S dan T selaku atasnya pada waktu itu.
Murniasih, mendatangi Mapolres Brebes dengan di dampingi oleh kuasa hukumnya, Wendy Napitupulu. SH.CPLC.,CPCLE & PARTNERS, Alamat Jl. Pala Barat 8 No.1512 RT. 04 / RW.13 Mejasem Barat, Keramat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Melaporkan perkara dugaan tindak pidana pasal 310 ayat (1) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KUHP yang di alami oleh pelapor yang diduga dilakukan oleh S (40) Th kecamatan Brebes dan T ( 52) Th dari Kecamatan kersana, di terima di unit PPA Polres Brebes, di terima Aduannya oleh BRIKA Eko Priyatno. S.H.
Perkara dugaan tindak pidana yang kami laporkan itu terjadi pada tahun 2017 lalu, saat itu saya di dizolimi dengan di demo di beritakan di media masa, hingga tempat kerja saya di gembok di paku menggunakan papan oleh oknum 'S saat itu saya di tuduh korupsi dan saya di beritakan telah melakukan korupsi, Namun pada saat pemeriksaan Inspektorat kabupaten Brebes, tidak di temukan nya fakta fakta bahwa saya korupsi dan tidak terbukti sama sekali, namun kejadian saat itu selalu di gunakan 'T dalam setiap persoalan untuk menjatuhkan saya, sehingga masalah itu masih berdampak sampai sekarang, "Saya dituduh korupsi saat itu dan sampai sekarang dampak malu dan sakitnya masih saya rasakan, dan semua petunjuk bukti kejadian saat itu masih saya simpan," jelas Murniasih. Rabu (12/04/2023).
Hal itu di benarkan oleh Wendy Napitupulu. SH.CPLC.,CPCLE. selaku Pendamping Hukum (PH) Murniasih, Pihaknya mendatangi Mapolres Brebes guna melapor terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menimpa klien Saya.
"klien saya merasa di rugikan atas tuduhan tuduhan yang dilakukan oleh diduga pelaku, walaupun kasusnya sudah lama, dan itu azas Praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan pada saat itu proses pemeriksaan Inspektorat jelas menyatakan bahwa tidak ada fakta temuan dan tidak ada bukti klaien kami melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang di tuduhkan oleh terlapor, tetapi hingga saat ini, peristiwa itu jelas sangat merugikan klaien kami, Maka kami berusaha untuk mencari keadilan dengan menempuh proses hukum selanjutnya dan akan berkoordinasi dengan pihak polres Brebes tentang disposisi perkembangan pelaporan yang kami adukan hari ini," tegas Wendy. (Firdaus Andika)