Cilacap, Jendelaindo - Pencuri sebuah hand phone di rumah Jalan RE Martadinata Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap. Sabtu (29/04/2023).
Gatot Tri Hartanto, SH.Kasi Humas Polresta Cilacap mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis 20 April 2023 kemarin sekira pukul 06.00 wib dirumah korban .
"Kejadian bermula ayah korban Untung Suwandi (52) sedang tidur di kamar depan, kemudian di bangunkan oleh korban supaya menelpon HP miliknya dan setelah di telpon ternyata HP tersebut sudah tidak aktif," kata Gatot Kasi Humas.
Kemudian korban memeriksa seluruh rumahnya, namun tiba - tiba menemukan daun jendela kamar bagian belakang yang tertutup kardus sudah terbuka.
"Kemudian korban beserta ayahnya berusaha mencari disekitar, namun tidak ditemukan.Menyadari bahwa rumahnya baru di masuki pencuri," ujarnya.
Selanjutnya korban bersama ayahnya datang ke Polsek Cilacap Selatan untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Pelaku berhasil membawa 1 unit HP merk Vivo seharga Rp.3.500.000, serta uang tunai Rp.300.000,- yang berada di dalam kondom Hp,total jumlah kerugian mencapai Rp.3.800.000.
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis 27 April 2023 berinisial EGR (23) warga Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Tersangka beserta barang bukti berupa satu buah HP merk Vivo dan sejumlah uang, diamankan ke Polresta Cilacap guna menindak lanjuti proses hukum.