Jakarta, Jendelaindo - Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin menyoroti pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang dirasa sudah kehilangan kesakralannya. Hal ini dilontarkan lantaran menurutnya tak sedikit lembaga yang mengantongi opini WTP namun tetap tersandung kasus korupsi.
“Terkait Opini wajar tanpa pengecualian ini kan menjadi polemik belakangan ini karena kalau kita lihat cukup banyak institusi baik pemda maupun institusi lain yang memperoleh ini bahkan bisa berkali-kali, bisa lebih 5 kali ada yang lebih dari 10 kali tetapi faktanya kemudian terkena kasus korupsi jadi urusan dengan KPK,” tanya Didi saat menghadiri uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK di Gedung Nusantara I, Senayan jakarta pada Senin (29/5/2023).
Didi menyampaikan, memang selama ini BPK telah memberikan penjelasan bahwa pemberian opini WTP tidak ada kaitannya dengan tindak korupsi namun lebih pada telah pemenuhan standar akuntansi. “Kalau sesuai standar akuntansi itu harusnya berarti celah-celah penyimpangan bahkan korupsi itu harusnya kecil, lebih jauh,” katanya kepada Imam Nashiruddin, Calon Anggota BPK RI yang memberikan paparan pada sesi dua di hari itu.
Dengan banyaknya lembaga yang mendapatkan opini WTP, Politisi Partai Demokrat ini menilai pemberiannya justru terkesan seperti diobral dan dapat mendegradasi penilaian publik bahkan kehilangan kesakralannya. Ia lantas mengusulkan penggantian istilah yang bisa secara gamblang menggambarkan
“Ini kan agak obral kesannya, jadi terdegradasi penilaian publik mengenai wajar tanpa pengecualian. Ini nggak bisa dibiarkan terus begini ya, jadi kehilangan sakralnya. Wajar tanpa pengecualian ini (punya kesan) luar biasa jadi lebih baik mengatakan ‘secara akuntansi memenuhi standar’ ketimbang istilah ini yang terlalu jauh ya,” kata Legislator Dapil Jawa Barat X itu.
Uji kelayakan dan kepatutan pada 13 nama calon anggota BPK RI oleh Komisi XI DPR RI akan dilakukan selama tiga hari dimulai Senin (29/05/2023) dan rencananya akan ditutup pada Rabu (31/05/2023) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan di hari yang sama. Satu calon anggota yang terpilih nantinya akan menggantikan Agus Joko Pramono yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini. (uc/aha)