Banjarnegara, Jendelaindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi Tahun 2023. di Kabupaten Banjarnegara. Bimtek Desa Antikorupsi dipusatkan di Desa Sijenggung Kecamatan Banjarmangu, Rabu (10/5/2023).
Bimtek diikuti oleh 60 Desa perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yg ditunjuk dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Banjarnegara. Harapannya agar dapat menjadi embrio Desa Antikorupsi yang dapat dijadikan contoh bagi desa-desa lain di sekitarnya.
Kegiatan dibuka Penjabat Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH. Acara juga disiarkan secara live streaming dengan menghadirkan narasumber Irbanwil 1 Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Drs. Antonius Tri Hananto, Tim KPK RI : Firlana Ismayudin, Yuniva Tri Lestari dan Wina Cathatiyaning Rahayu.
Dari OPD di lingkungan Pemkab Banjarnegara hadir langsung antara lain : Inspektur Banjarnegara Drs. Agung Yusianto, M.Si. Kepala Dinas Kominfo Riono Rahadi Prasetyo, SH., MH, Kabid Pemdes Dispermades Agung Hermawan, S.I.P., Camat Banjarmangu Sri Supijah Anggorowati, S.Sos, Kepala Desa Sijenggung Suyono, Kades Kendaga Murtinah, Kades Beji Nyana dan Kedes Banjarmangu Eko Nurul Bilal.
Pj. Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH menegaskan, komitmen pencegahan korupsi harus dimulai dari tahap perencanaan. Selanjutnya, pelaksanaannya harus betul-betul berintegritas, dan dievaluasi secara komperhensif.
”Semua itu harus dilakukan mitigasi supaya ada pencegahan korupsi,” kata Tri Harso Widirahmanto.
Sementaraitu Irbanwil 1 Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Drs. Antonius Tri Hananto, menjelaskan, Bimtek Desa Antikorupsi ini bertujuan mewadahi kepala desa dan perangkatnya dalam mengimplementasikan desa antikorupsi, serta mengoptimalkan pencegahan korupsi di tingkat desa.
”Sebelumya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mencanangkan 29 Desa Antikorupsi di Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, pada 15 Desember 2022. Hal ini merupakan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pencegahan korupsi pada pemerintah desa,” jelasnya.
Koordinator Tim KPK RI, Firlana Ismayudin, menjelaskan ada empat tahapan dalam pencanangan Desa Antikorupsi. Yakni observasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, serta penilaian. Tahap penilaian tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, dan konsultan independen.
”Jadi ada lima yang akan menilai, dan akan didampingi Inpektorat provinsi dan Inspektorat kabupaten selaku ’lawyer-nya’. Setelah itu baru tahap berikutnya yaitu penganugerahan,” katanya.
Dijelaskan pula, ada 5 indikator dalam penilaian percontohan program desa antikorupsi. Diantaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.
”Tahun ini KPK RI akan melakukan penilaian Desa Antikorupsi di 22 Provinsi. Pencanangan perdana Desa Antikorupsi dilakukan pada Tahun 2021 sebanyak 1 Desa yaitu Desa Panggungharjo, sedangkan di Tahun 2022 telah dilakukan penilaian pada 10 Desa di 10 Provinsi di Indonesia," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di akhir tahun 2022, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pernah melakukan launching (Kick Off) Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu. Gubernur Ganjar Pranowo telah membentuk 29 Desa Anti Korupsi di Jawa Tengah dalam rangka mengimplementasikan program KPK.