Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyerukan hal ini dalam Sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Dana Desa dengan Kepala Desa se Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (26/5/2023).
“Saat ini tidak ada tokoh yang menolak kesuksesan desa dalam mengelola dana desa. Semua tokoh percaya terhadap desa. Karena itu, saat inilah muncul peluang yang besar untuk meningkatkan dana desa, dari rata-rata Rp 1 miliar perdesa tahun ini, kelak menjadi Rp 5 miliar per desa,” seru Gus Imin dilansir Parlementaria.
Menurutnya, pembangunan desa berada di jalan yang benar, sebagaimana ditunjukkan selama delapan tahun perjalanan implementasi Undang-Undang Desa tahun 2015-2022, telah muncul hasil-hasil yang menggembirakan dan berkelanjutan.
Ia pun mendorong pemanfaatan Dana Desa juga dioptimalkan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem yang masih ada di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Untuk mengejar target kemiskinan ekstrem nol persen diperlukan perombakan total strategi pemberantasan kemiskinan. Salah satunya ya dengan pemanfaatan Dana Desa. Saya optimis kalau nanti Dana Desa bertambah kemiskinan ekstrem bisa segera dihilangkan, sehingga kesejahteraan jadi merata," ujarnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut basis sasaran program disepakati dalam musyawarah desa, karena warga desa yang paham siapa warga desa yang dalam kondisi miskin dan miskin ekstrem.
Mekanisme penentuan sasaran program perlindungan sosial, subsidi, dan pemberantasan kemiskinan yang selama ini ditetapkan oleh pihak supra-desa sudah gagal sehingga perlu diserahkan ke Desa.
“Kita dapat mencontoh Kemendes PDTT yang berhasil mendorong Daulat Data Desa. Saat ini desa sudah memiliki data warga dan data wilayah yang dikelola sendiri oleh masing-masing desa, yang dikenal dengan data SDGs Desa," tambah Gus Imin.
Implementasi strategi pemberantasan kemiskinan melalui kegiatan pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penanganan di kantong-kantong kemiskinan dapat dilakukan secara efektif pada masing-masing desa.
Karena, lanjut dia, mereka memperoleh jumlah alokasi dana yang jelas seperti Dana Desa, dengan mekanisme pencairan langsung ke rekening Desa, tepat sasaran, tepat kegiatan, dan tepat waktu.
“Karena itu, desa harus memperoleh peningkatan alokasi anggaran minimal Rp 5 miliar dana desa setiap desa. Perlu diperluas kewenangan desa agar lebih mengokohkan otonomi desa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi persoalan-persoalan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan desa,” tegas Gus Imin.
Meski demikian, Gus Imin juga mendorong seluruh Kepala Desa untuk menjaga komitmen untuk mengelola Dana Desa sebaik mungkin dan akuntabel.
"Jadi komitmen para Kepala Desa untuk mengelola Dana Desa sebaik mungkin, berapapun jumlahnya harus sama-sama dipegang teguh. Kontrol dari masyarakat, aparat dan semua pihak juga perlu selaras," tukas Gus Imin.
Editor : Arief Ferdianto