Banyumas, Jendelaindo - Satlantas Polresta Banyumas Polda Jateng mengingatkan kembali kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Hal ini selaras dengan penyampaian Kasat Lantas Polresta Banyumas bahwa sistem tilang elektronik atau E'TLE di Kabupaten Banyumas masih berlaku.
"Selain penindakan pelanggaran secara langsung atau manual, di Kabupaten Banyumas sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E'LTE) masih berlaku," ungkap Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Bobby A. Rachman, SIK, MH, Kamis (11/05/2023).
Kasat lantas menyebutkan, tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan di titik-titik pantauan maupun tangkapan kamera E'TLE secara mobile.
“Jadi jika pelanggaran tertangkap kamera, baik kamera E'TLE mobile atau pun kamera E'TLE Statis, pelanggar tidak dihentikan. Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui kantor pos,” ungkap Kasatlantas.
Kasat lantas menambahkan, penerapan tilang elektronik nasional merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dalam berkendara kapan pun dimanapun dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," pungkasnya.