Brebes, Jendelaindo - Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMPB) melayangkan surat permohonan audensi dengan PJ Bupati Brebes terkait maraknya investor asing yang membangun industri di wilayah Kabupaten Brebes yang tidak mengedepankan regulasi perijinan dengan semestinya yang diduga menabrak aturan serta mengabu-abukan aturan perundang undangan baik peraturan dari pusat maupun peraturan daerah. Kamis (11/05/2023).
Audensi di terima di ruang sekda brebes di lantai dua gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) jalan proklamasi No: 77, Pukul 11.00 Wib di hadiri oleh PJ Bupati Brebes yang di wakilkan kepada Sekda Brebes Ir.Djoko Gunawan. M.T. lantaran saat itu PJ Bupati sedang ada kegiatan lain dengan KPK RI di Paguyangan Kabupaten Brebes.
Turut hadir dalam acara, H. Purwanto Ketua NGO LAPPAS-RI bersama bendaharanya dan dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang di wakili oleh Afroni (Kabid Perijinan) dan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Brebes di wakili oleh Kabid sampah.
Dalam audensi, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMPB) menyampaikan kepada Pemda Brebes tentang beberapa materi terkait maraknya bangunan pabrik di kabupaten Brebes yang di nilai belum mengantongi perijinan namun sudah melakukan kegiatan bahkan sampai berdiri dan beroperasi di wilayah kabupaten Brebes namun terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakan dari pihak Pemda, sehingga banyak menui protes dan menjadi gaduh tidak kondusif di lingkungan masyarakat dan para pengamat lingkungan, terutama tentang Analis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kami Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMPB) memberikan beberapa masukan kepada Pemda Brebes Agar dapat menata, memberikan kejelasan dan kepastian di lokasi Kawasan Industri Brebes agar sesuai Peraturan Bupati Brebes No 63 Tahun 2022.
Menurut Firdaus Andika selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Brebes mengatakan, "Tentang Pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri, agar Pemda Brebes ini dapat dengan segera melakukan Penindakan terhadap Investor baik itu Penanaman Modal Dalam Negri maupun Penanaman Modal Asing. Yang jelasnya diduga banyak menyalahi aturan tentang perijinan.
"Sebagaimana Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko, Dari mulai tindakan teguran sampai dengan penghentian sementara sampai dengan keluarnya persetujuan perizinan yang diajukan agar tidak muncul kegaduhan pada lingkungan masyarakat. Jadi jangan seperti yang sudah-sudah, saat masyarakat menanyakan Perijinan pabrik baik yang sudah berdiri, beroperasi atupun yang baru mulai semua OPD seolah mengarahkan pada OSS, bahwa semua perijinan ada di kementrian.lanjutnya
Soal hal ini Seolah-olah OPD terkait seakan tidak berfungsi mengurus daerahnya sendiri karena biar bagaimanapun ini adalah tugas dari Pemkab Brebes yang semestinya dapat mencatat semua data-data industri di wilayahnya, memantau, mengetahui dan menertibkan untuk tegaknya sebuah aturan yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes," Papar Firdaus.
Lebih lanjut, "Kami dari AMPB mendukung sepenuhnya pihak investor yang masuk ke Brebes, demi untuk meningkatnya lapangan pekerjaan, namun kami menolak keras jika ada investor yang seenaknya dalam pembangunan dengan mengabaikan aturan perijinan, terutama terkait Amdal.
Harapan saya Pemda dapat dengan segera menutup dan menghentikan sementara kegiatan kegiatan pekerjaan pabrik yang tidak mengantongi ijin hingga semua perijinan itu di terbitkan sesuai aturan yang ada dan harus dapat memberikan edukasi ketegasan kepada semua investor agar segera mengurus perijinan terlebih dahulu, sebelum melakukan kegiatan di wilayah Brebes, agar tidak muncul kegaduhan seperti terjadi belakangan ini," tutup Firdaus Andika.
Menanggapi hal itu Sekda Brebes menyampaikan rasa terima kasih atas saran saran dan masukan dari pihak Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMPB) karena sudah mengingatkan Pemerintah Daerah dan menjadi kontrol yang positif untuk kebaikan Brebes.
Ia pun menjelaskan, bahwa pihaknya akan segera membentuk Tim khusus dalam pengawasan perijinan pabrik dengan melibatkan OPD terkait, beliau juga menerangkan bahwa pihaknya sudah sering menyampaikan kepada OPD yang membidangi agar setiap kali ada investor yang masuk untuk diarahkan di berikan edukasi agar proses perijinannya dahulu diurus, dimunculkan baru melakukan kegiatan, dan setelah ini kami akan segera memerintahkan kepada DPMPTSP agar setiap data industri yang ada di cek dan di kejar bukti fisik pengurusan perijinan yang mereka miliki dan segera melaporkan langsung kepada saya," tegas Sekda.
H.Purwanto selaku Ketua NGO LAPPAS-RI menegaskan, "Dalam hal ini pemangku kebijakan kususnya OPD terkait harus tegas menindak semua bangunan Pabrik baik yang baru mulai ataupun yang sudah beroperasi namun tidak mengantongi ijin terutama dalam segi AMDAL untuk segera di beri teguran lisan maupun tertulis hingga penutupan atau pemberhentian sementara aktifitas kegiatan sampai semua perijinan-perijinan itu diurus dan di terbitkan, karena jika terkait Amdal yang belum di kantongi Pemda tau dan Pemda membiarkan maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang ada sangsi denda dan pidananya," terang H.Pur.
Terkait audensi ini saya sangat mengapresiasi Pemda Brebes dalam hal ini kepada Pak Sekda, yang telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan Saran dalam audensi, untuk hasil yang di sampaikan Sekda kami tetap akan memantau dan apabila dalam waktu 15 hari kedepan tidak ada tindakan dan tindak tegas pihak Pemda untuk menertibkan investor dan pabrik pabrik yang tidak berijin kami akan mengadukan hal ini kepada instansi yang lebih tinggi dan dalam hal itu adalah Kementrian," tutup Purwanto.