Tegal, Jendelaindo - Setelah Komisi I DPRD Kabupaten Tegal bersama Dispermades melakukan langkah konsultatif kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri soal pelaksanaan PAW Kepala Desa Plumbungan, hasilnya Kemendagri menyerahkan persoalan tersebut pada regulasi pelaksanaan PAW kepada dinas terkait didaerah itu sendiri.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro mengatakan bahwa pada hari Selasa, 16 Mei 2023 yang lalu pihaknya bersama Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, panitia PAW, serta perwakilan dari Pemdes Plumbungan, telah melakukan konsultasi ke Kemendagri perihal pelaksanaan PAW Kepala Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal yang menuai gejolak di masyarakat.
"Intinya Kemendagri menyerahkan regulasinya kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dispermades," ujar Sugono Adinagoro, Kamis, 18 Mei 2023 kemarin.
Dalam konsultasi tersebut, dikatakan Sugono, Kemendagri tidak memberikan keputusan, tetapi memberikan arahan agar regulasi dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.
Maka, Dispermades disarankan untuk melakukan sosialisasi kepada warga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda agar tahapan PAW di Desa Plumbungan diulang kembali.
"Jadi nanti untuk pembobotan nilai bakal calon kades diulang kembali," ujar Sugono.
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto saat dikonfirmasi hal itu, pihaknya membenarkan.
Menurutnya, hasil dari konsultasi di Kemendagri, bahwa semua aturan diserahkan kepada Dispermades. Mengingat hal itu, Dispermades sudah menyurati panitia PAW Desa Plumbungan agar tahapan diulang kembali. Utamanya pada pembobotan nilai.
"Soal panitia diganti apa tidaknya, itu kewenangan BPD. Kami hanya mengarahkan agar pembobotan nilai diulang. Penjadwalan ulang tahapannya," tandasnya.