Brebes, Jendelaindo - Ramai Pemberitaan dari beberapa media Online, terkait perintah penghentian sementara kegiatan proyek milik PT. GEI (Gold Emperor Indonesia) yang berada di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dari pihak PEMDA Brebes melalui Satpol PP selaku penegak perda dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Brebes Serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes yang menyita perhatian publik.
Tentang pekerjaan pembangunan sebuah pabrik yang belum mengntongi izin sehingga Pemda mengeluarkan perintah pemberhentian sementara melalui OPD terkait Pemda Brebes, pada bulan April 2023 lalu, agar kegiatan pekerjaan fisik di lokasi milik PT. GEI di hentikan untuk sementara, sampai menunggu ijin Amdal dan ijin lainya di terbitkan, namun hal itu diduga telah di abaikan oleh pihak PT. GEI. Kamis (04/05/2023).
Menurut nara sumber (ES) penduduk Desa Kemurang, beliau menjelaskan bahwa, Pada bulan kemarin setelah di sidak satpol PP memang tidak ada aktifitas, tapi sekarang dari setelah selesai Idul Fitri kemarin, kegiatan kegiatan di PT. GEI itu kembali aktif lagi dan saya melihat dilokasi masih banyak terlihat para pekerja membangun pondasi di lokasi, namun sekarang di lokasi pekerjaan itu tidak terlihat adanya kendaraan kendaraan Truck besar berlalu lalang, hanya terlihat aktifitas para pekerja pembuat pondasi pagar keliling saja," terang ES.
Hal itu juga di benarkan oleh Ketua DPC YAYASAN BUSER INDONESIA (YBI) Kabupaten Brebes, "Oping Maryono, Beliau menerangkan bahwa sebelumnya Kami Bersama tim melakukan audensi, hingga pengaduan ke Pemda dan APH, agar pemilik pekerjaan dapat segera mengurus perijinan.
Dan pihak Pemda Brebes dapat lebih tegas lagi dalam menindak semua bentuk pelanggaran perda, dengan mengeluarkan teguran baik lisan maupun tertulis hingga perintah pemberhentian sementara kegiatan pekerjaan proyek pembangunan pabrik PT.GEI tersebut yang terletak di Desa Kemurang, yang belum mengantongi Ijin, baik PBG maupun Amdal.
"Alhamdhulillah pihak Pemda merespon dengan baik melakukan sidak dengan menurunkan OPD terkait, hingga memberikan peringatan kepada PT.GEI agar segera mengurus semua perijinan dahulu baru melakukan kegiatan," Tutur Oping.
Namun perintah pemberhentian sementara itu kami nilai hanya di anggap angin lewat saja oleh pihak PT. GEI untuk kelabui Pemda dan publik. Karena pada kenyatannya hingga hari ini di lokasi pembangunan pabrik milik PT. GEI, masih saja ada kegiatan pekerjaan yang artinya pihak PT. GEI jelas sudah mengabaikan perintah penegak perda dari Pemda Brebes, dan ini tidak bisa di biarkan," jelas Oping.
"Untuk itu, kami atas nama putra daerah, sebagai sosial Control dari pihak masyarakat menyatakan sikap, bahwa kami, tidak akan tinggal diam begitu saja. mudah mudahan dua atau tiga hari besok kami dapat segera mengirim surat ke Diskrimsus Polda Jateng untuk menyampaikan aduan tentang adanya dugaan dugaan bahwa pada awal kegiatan penataan lahan, milik PT. GEI tersebut, diduga menyalahi aturan. Yang kami duga hal itu sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum (PMH).
Sedangkan untuk diduga rusaknya lingkungan kami akan mengirimkan surat aduan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena jika hal seperti ini terus di biarkan tanah kelahiran kami Brebes di acak acak seenaknya oleh para investor asing," beber ketua DPC YBI.
"Dan perlu di ketahui tindakan kami ini bukan bermaksud menghambat atau menghalang-halangi jalanya percepatan pembangunan di kawasan industri Brebes (KIB) ataupun di kawasan peruntukan industri (KPI) pada Investor baik yang pemodal dalam negeri maupun pemodal asing, tetapi lebih bertujuan untuk bersama menjaga ketertiban di wilayah Brebes. Agar kedepan para investor tidak dengan seenaknya lagi membangun pabrik di wilayah Brebes dengan tidak mengedepankan aturan-aturan dan perundang-undangan yang ada, baik itu aturan dari pusat maupun peraturan daerah Kabupaten Brebes dan berharap semua investor yang masuk ke Brebes, semua dapat mentaati aturan dari mulai awal pembebasan lahan, penataan, pelaksanan pembangunan dan pengoperasian dan dapat segera mengurus semua perijinan perijinan terlebih dahulu sebelum kegiatan pekerjaan di laksanakan, karena biar bagaimanapun Peraturan harus di utamakan," tutup Oping.