Banjarnegara, Jendelaindo - Setelah DPRD Banjarnegara melaksanakan rapat paripurna terkait penyerahan lima Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan ditetapkannya tiga Raperda oleh DPRD Banjarnegara, pada Rabu (3/05/2023), Kini dilanjutkan penyampean Pandangan Umum Fraksi DPRD Banjarnegara. Kamis (4/05).
5 (Lima) Raperda tahun 2023 tersebut tentang:
1. Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2043
2. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Serayu
3. Penetapan Desa
4. Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
5. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara, H. Pujo Hardiansah anggota DPRD Banjarnegara sekaligus Ketua Komisi 1 Fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) menyampaikan pandangan umumnya, "Berkaitan dengan 5 (lima) Raperda, untuk lebih memperkaya wawasan dalam proses pembahasan selanjutnya, Fraksi PKS memberikan saran, masukan, pendapat sebagai berikut :
Fraksi PKS menyambut baik adanya Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023 – 2043 untuk dapat memberikan arahan dan pedoman tentang sasaran, strategi dan rencana pembangunan industri di Kabupaten Banjarnegara dan mendukung Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Serayu dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong transformasi agar pengelolaan Perumda yang dibentuk dijalankan secara profesional dan lebih baik kedepannya.
Fraksi PKS memandang, "Raperda tentang Penetapan Desa ini memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat struktur pemerintahan desa sebagai bagian dari pemerintahan yang lebih luas. Dengan adanya Raperda ini, Fraksi PKS berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan semakin meningkat.
"Lebih lanjut, Mohon diperhatikan bahwa koperasi-koperasi yang ada saat ini terutama koperasi simpan-pinjam lebih banyak bergerak/beroperasi kepada masyarakat umum yang notabene bukan menjadi anggota koperasi. Fraksi PKS meminta adanya pengawasan serta sanksi yang tegas bagi koperasi yang melanggar.
Fraksi PKS menegaskan, "Jika ada koperasi simpan-pinjam yang beroperasi diluar anggota, semestinya koperasi ini beralih kepada lembaga keuangan Mikro dengan pengawasan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). berharap adanya tindakan preventif agar Koperasi Simpan-Pinjam yang sebenarnya itu adalah Bank Harian (tongol / bank ucek-ucek) tidak lagi bisa beroperasi di wilayah Banjarnegara. Karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Raperda Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah, Fraksi PKS dapat memahami dan mendukung Raperda Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah sebagai upaya pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. dengan perubahan yang terjadi dapat meningkatkan efektifitas jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin baik.
Iapun berharap, "Manajemen PDAM harus berbenah dan mempioritaskan kepuasan pelanggan, karena saat ini faktanya komplainan dari pelanggan terkait pelayanan PDAM yang kurang memuaskan selalu ada dan ini semua perlu adanya pembenahan agar lebih baik lagi. "Kata Pujo kepada Wartawan.