Banjarnegara, Jendelaindo - Ratusan masa yang tergabung dalam LSM GMBI Distrik Banjarnegara, Geruduk Kantor Mandiri Utama Finance (MUF) berlokasi di Wangon Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah. Selasa (30/5/2023).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terkait penarikan 1 unit Mobil Agya bernopol R.9365.MD yang dilakukan oleh oknum Debt Collector (DC) PT Kawitan Purwokerto sebagai pihak ketiga. Jumat (26/5/2023).
Menurut Iko Prasetio warga Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara (pemilik mobil) menjelaskan, "Saat itu mobil sedang dibawa oleh istri dan anak saya untuk berbelanja di Duta Mode Purwokerto, saat istri dan anak saya baru keluar dari tempat perbelanjaan tiba-tiba didatangi oleh orang tidak dikenal dan Tanpa menunjukan surat-surat, mereka langsung meminta mobil saya dengan alasan sedang dalam masalah, hingga istri dan anak saya di telantarkan begitu saja.
"Sebelum adanya kejadian penarikan tersebut, saya sama sekali tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan saya sempat menanyakan kepada pihak MUF terkait penarikan mobil saya, namun mereka berbelit-belit hingga mereka meminta agar saya membayar tunggakan yang 3 bulan beserta Rp. 8.000.000 untuk membayar DC." Pungkas Iko
Menurut Dika selaku Head Colection MUF Banjarnegara mengatakan, "Keluhan yang disampaikan oleh LSM GMBI sudah kami Koordinasikan ke Purwokerto, karena TKP kejadian penarikan unit saat itu berada di Wilayah Purwokerto.
"Kami akan merundingkan hal ini terlebih dahulu kepada tim agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Karena pihak kami tidak bisa memutuskan hal ini sendiri, jadi kami menunggu jawaban dari Purwokerto.
Ditanya SOP penarikan dan kebenaran tentang penarikan unit mobil di jalan oleh debt collector PT Kawitan Purwokerto sebagai pihak ketiga, dan menurut informasi hingga menurunkan sopir dan anaknya di jalan, Dika menampik hal tersebut.
"Kalau SOP kan itu kan tekhnisnya yang tahu yang di Purwokerto, kalau masalah informasi diterlantarkan yang tahu yang di Purwokerto, karena kita di Banjarnegara, tapi kalau lihat bukti istri debitur diarahkan ke kantor untuk proses tanda tangan kalau lihat foto bukti itu di kantor bukan dijalan", pungkas Dika.
Menurut Ketua LSM GMBI Distrik Banjarnegara, Widiana Kartika, S.E menjelaskan, "Hasil Audiensi barusan sementara masih deadlock belum ada kesepakatan, manakala nanti tetap deadlock selanjutnya kita akan melakukan upaya-upaya hukum membuat laporan di Polres Banyumas.
Jika dalam beberapa waktu tidak ada titik terang, kami sesuai dengan intruksi Ketua Wilter Jawa Tengah akan melakukan upaya pergerakan ke kantor MUF Purwokerto dengan kekuatan satu Korwil.
"Sesuai dengan audensi barusan, kami sudah menyatakan tidak akan mengeluarkan uang sebesar Rp. 8.000.000 terkait biaya penarikan unit dan pihak kami hanya akan membayarkan 3 Bulan sesuai dengan tunggakan korban." Tegas Ketua Distrik.
Pihak kepolisian setempat mengamankan jalanya aksi tersebut, semua peserta aksi berjalan secara aman dan kondusif.
Red/Arf