Tegal, Jendelaindo - Kasus pengeroyokan dan penjarahan disertai pengrusakan yang terjadi di salah satu Hotel di obbyek Wisata Guci Tegal yang diduga dilakukan oleh oknum Ormas di Kabupaten Tegal terus berlanjut.
Jeri Bantara, SH selaku kuasa hukum kepada awak media mengatakan, “Tadi kami ke Polres Tegal mendampingi Kusnul Khotimah (klien kami) beserta kedua saksi lainnya masing-masing inisial S dan F untuk pendampingan terkait dengan laporan pengaduan pengrusakan hotel yang dilakukan beberapa oknum preman di Tegal di Obyek Wisata Guci beberapa waktu yang lalu,” kata Jeri saat menggelar konferensi pers di RM. Bebakaran Pangkah Kabupaten Tegal, Senin (15/5/2023) malam.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Jeri menyampaikan, “Tadi dari Polres menawarkan supaya ada perdamaian ada mediasi, tapi kami kuasa hukum menolak,” tegasnya.
“Dalam kasus ini, kami telah melaporkan inisial HS yang diduga melakukan pengrusakan, informasinya dari pihak ahli waris juga.
“Laporan pengrusakan itu sudah sejak 2 (dua) Minggu yang lalu, kemudian kalau pengeroyokan memasuki tanpa ijin oleh para orang suruhan dari HS itu dari tanggal 22 Januari 2023,” jelas Jeri.
“Kami menyesalkan dari aparat kepolisian lamban mengusut kasus ini. Sekarang sudah terjadi 5 (lima) bulan,” kata Jeri.
“Barusan saya komunikasi dengan Kasat Reskrim, bahwa kasus tersebut sudah naik ketingkat penyidikan, jadi sudah bisa menentukan siapa tersangkanya,” beber Jeri.
Jeri berharap kepada pihak penyidik untuk obyektif melakukan penyidikan, bertindak seadil-adilnya, kalau salah nyatakan bahwa itu salah, kalau benar nyatakan bahwa itu benar.
“Intinya kami minta pihak penyidik Polres Tegal harus Tegak lurus sesuai aturan,” tegas Jeri.
Lanjut Jeri, untuk kerugian kalau dilihat dari kerusakan yang terjadi kurang lebih sekitar Rp.50 miliar rupiah. “Jadi hampir semua bangunan itu rata dengan tanah. Selain itu pengrusakan dilakukan dengan menggunakan alat berat 2 (dua) unit beko dan dilakukan bersama sekitar 100 – 200 orang bayaran dari Jakarta,” beber Jeri.