Tegal, Jendelaindo - Soal insiden kecelakaan Bus PO Wisata No Pol B-7260 - CGA yang terjadi di kawasan obyek wisata Guci Kabupaten Tegal pada Minggu (7/5/2023) lalu, kini Polres Tegal resmi menetapkan 2 orang tersangka berinisial R Sopir Bus dan AY kernet Bus.
Penetapan tersangka tersebut dijelaskan dalam Konferensi Pers yang digelar langsung di Mapolres Tegal dan di pimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun dan turut hadir Wakapolres Tegal, Satlantas Polres Tegal, Satreskrim Polres Tegal, KNKT, APM HINO, Dishub Kabupaten Tegal, Jumat (12/5/2023).
"Dua orang tersangka yang telah di tetapkan sebagai tersangka saat ini sudah kami di tahan dan mereka di kenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, Barang siapa karena kesalahannya dan menyebabkan orang meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, " tegasnya
Penetapan Dua tersangka tersebut sudah dilakukan melalui pemeriksaan kepada saksi-saksi oleh Penyidik Satlantas dan Satreskrim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saksi ahli dari KNKT bersama tim HINO Bus.
Ahmad Wildan selaku senior Invesgator Komite Nasional Keselamatan Trasnportasi (KNTK) menjelaskan, "Dalam pemeriksaan yang di lakukan di lokasi kejadian, posisi bus saat parkir berada di turunan yang miring, kondisi tanah yang gembur sehingga ganjal roda mudah amblas, dari hasil pemeriksaan juga ditemukan keadaan rem tangan masih dalam posisi off saat di lakukan olah TKP pada bangkai bus, ban bagian belakang mengunci tidak berputar," ujarnya.