Banjarnegara, Jendelaindo - Pembangunan Gedung B RSUD HJ. Anna Lasmanah Kabupaten Banjarnegara, nampaknya hingga kini belum mengantongi Izin analisis dampak lingkungan (AMDAL). Bahkan Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut masuk dalam Daftar Hitam Aktif.
Pembangunan tersebut merupakan Tahap 1 yang bersumber dari Dana BLUD Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan nilai pagu sebesar Rp.66 Miliar lebih, dalam proses lelang, PT. Jaya Semanggi Enjiniring memenangkan penawaran dengan nilai sebesar Rp.55 Miliar lebih. Tertuang pada :
Sementara, Dari pantauan Wartawan di Lapangan. Jumat (30/6/2023). pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT. Saranabudi Prakarsaripta, yang merupakan Perusahaan Jasa Konsultan Teknik dan Manajemen yang masuk dalam Daftar hitam Aktif dan dapat dilihat pada https://inaproc.id/daftar-hitam.
Pembangunan Proyek yang sedang dikerjakan oleh perusahaan ini, nempaknya menjadi polemik yang cukup signifikan, banyak kekhawatiran jika nantinya hasil pengerjaan tersebut tidak sesuai. Hal ini nampaknya harus menjadi evaluasi para pemangku kebijakan yang ada di Banjarnegara.
Pembangunan Gedung B RSUD Banjarnegara ini di tempatkan dibekas gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, dulunya, pembangunan tersebut pernah mendapat penolakan dari Warga sekitar, pada Tahun 2017.
Penolakan tersebut diantaranya:
- Lokasi sangat sempit dan tidak layak karena bersinggungan langsung dengan rumah warga padat penduduk.
- Dampak atau imbas lingkungan, Polusi udara, Virus-virus penyakit dan lain-lain dapat merugikan sepanjang masa.
Menurut Mina Nusanti, ST selaku Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Dampak Lingkungan Hidup DLHK Provinsi Jawa Tengan (Jateng) mengatakan, "RSUD Banjarnegara merupakan Tipe C, pengawasan dan kewenanganya ada pada DLH Kabupaten Banjarnegara. Lantaran di Banjarnegara tidak memiliki komisi penilai AMDAL, jadi kita tarik ke Provinsi Jateng.
"Proses izin AMDAL saat ini masih dalam Proses kerangka Acuan, kami pun masih menunggu dokumen lainya dari pihak RSUD Banjarnegara, jadi di kami hanya Proses penilainya saja. Jika nantinya layak lingkungan kami akan mengeluarkan surat rekomendasi layak lingkungan dan akan kami serahkan kepada Bupati Banjarnegara."ujarnya
Ia pun menegaskan, jika Izin AMDAL masih dalam proses, harusnya tidak boleh adanya pembangunan terlebih dahulu, namun jika hal itu sudah terjadi, maka laporkan saja kepihak DLH yang ada di Kabupaten Banjarnegara."pungkas Mina kepada Wartawan.
Menurut, Ir. Singgih Haryono Kepala DPKPLH Banjarnegara saat ditemui wartawan di ruanganya Selasa (27/6/2023) mengatakan, "Untuk saat ini Izin AMDAL memang masih dalam Proses, kewenangan dan pengawasanya ada pada kami, namun terkait sudah adanya pembangunan terlebih dahulu dan pihak RSUD belum mengantongi izin AMDAL itu bukan menjadi rana kami.
"Namun yang saya prihatinkan, harusnya sebelum adanya pembangunan pihak RSUD sudah mengantongi Izin AMDAL terlebih dahulu. Karena Proses izin AMDAL ini tidak satu atau dua hari bisa selesai, harus melalui proses yang benar-benar sesuai." Kata Singgih.
Lanjut, "Pentinganya Izin AMDAL benar-benar sangat diperhitungkan, apa lagi untuk jangka panjang. Pembuangan Limbah tidak boleh sembarangan, contohnya: jika Pembuangan limbah di badan sungai atau di badan tanah harus benar-benar memenuhi syarat."tegas Singgih.
Terpisah, Dedi Suromli, S.Pd Komis IV Anggota DPRD Banjarnegara didampingi Ana Susanto selaku Wakil Ketua Komisi IV Anggota DPRD Banjarnegara dan lainya menjelaskan, "Program Pembangunan RSUD Banjarnegara ini sudah cukup lama sejak tahun 2017 sebelum saya menjabat sebagai Anggota DPRD Banjarnegara, namun kami dari Komisi IV secara prinsip mendukung pembangunan tersebut, selama pembangunan itu untuk kepentingan masyarakat.
"Pembangunan Gedung 6 Lantai RSDU Banjarnegara ini dilakukan secara 2 tahap, tahap pertama tahun 2023 dan tahap kedua tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran BLUD."kata Dedi
Sementara, Wakil Ketua Komisi IV Ana Susanto menambahkan, "Jangan sampai pembangunan yang sudah berjalan ini berhenti di tengah-tengah jalan dan jangan sampai ada pihak-pihak yang nantinya dirugikan.***
Red/Arf