Slawi, Jendelaindo - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan melaunching penerapan E-retribusi pasar Kabupaten Tegal di Pasar Banjaran pada, Rabu (7/7/2023) pagi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Secara Elektronik. E-retribusi tersebut akan berlaku di 6 pasar Kabupaten Tegal yaitu Pasar Banjaran, Pasar Balamoa, Pasar Suradadi, Pasar Balapulang, Pasar Banjaranyar, dan Pasar Bumijawa yang memiliki total 2.720 pedagang.
Acara launching tersebut dihadiri secara luring oleh 50 pedagang Pasar Banjaran dan pedagang lainnya mengikuti secara daring melalui live streaming di channel Youtube Pemerintah Kabupaten Tegal.
Sistem penarikan retribusi pemanfaatan kios dan los pasar tradisional secara elektronik dengan menggunakan kartu merupakan bagian dari gerakan nasional non tunai yang telah dicanangkan Bank Indonesia sejak tahun 2014. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan penggunaan uang elektronik atau membiasakan transaksi non tunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah. Harapannya terbentuk masyarakat yang lebih aktif dalam penggunaan transaksi non tunai.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Suspriyanti mengatakan, di Kabupaten Tegal sendiri terdapat 25 pasar. Sebelumnya e-retribusi telah dilaksanakan di 12 pasar sejak tahun 2020 hingga tahun 2022. Hari ini, penambahan 6 pasar menjadikan total 18 pasar yang telah diterapkan sistem e-retribusi. Pihaknya menargetkan, di tahun 2024 mendatang seluruh pasar di Kabupaten Tegal menggunakan sistem e-retribusi.
“ Kami menerapkan ini juga dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi dan transaksi elektronik, konektivitas antara perbankan, kemudahan pedagang dalam pembayaran, pelaporan data transaksi dan akses melalui media elektronik. Penerapan e-retribusi ini kami bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu Bank Jateng. Harapannya, dengan e-retribusi online sehingga petugas tidak memegang uangnya, data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tegal dapat lebih transparan,” ujar Suspriyanti.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal M. Taufiq Amrozi menyampaikan kepentingannya untuk mendorong agar pelayanan dapat berjalan baik khususnya E-retribusi.
“ E-retribusi ini menjadi salah satu mata rantai yang membentuk ekosistem pembayaran non tunai. Mudah-mudahan dengan ini dapat mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, mengurangi kebocoran yang tidak perlu, sehingga PAD dapat meningkat. Kami sudah meneliti dan melakukan pengkajian, transaksi non tunai memang inline terhadap peningkatan PAD. Dimana daerah itu index elektronifikasinya bagus, biasanya PAD akan meningkat,” terang Taufiq.