Paser, Jendelaindo - Bertempat di ruang Riksa Sat Resnarkoba Polres Paser digelar pemusnahaan barang bukti 2 paket Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total berat Bruto 12,16 gram pada, Selasa (06/06/2023).
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut KBO Sat Resnarkoba IPDA Suparman, JPU Rifai, S.H, personel Provos dan Sat Resnarkoba Polres Paser.
Kapolres Pase AKBP Kade Budiyarta, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, mengatakan Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.
“Terhadap Barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Labfor Cb. Surabaya, selanjutnya Barang bukti di musnahkan dengan dimasukan kedalam toples plastik warna putih transparan yang berisikan Air kemudian diaduk sehingga berbaur/larut dengan air, selanjutnya dibuang/larutkan kedalam lubang Closet/Septi Tank hingga Habis,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan pemusnahan BB Narkotika tersebut selesai pada pukul 14.45 Wita berlangsung aman, tertib dan kondusif.Red/Hms