Paser, Jendelaindo - Jajaran Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap aktifitas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi di salah satu Guest House Kec. Tanah Grogot pada, Rabu (07/06/2023).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si menyebutkan bahwa terdapat empat korban dalam kejadian tersebut.
“Adapun korbannya yakni empat orang perempuan berinisial TN (26), AM (21), M (28) dan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun,” paparnya.
“Disisi lain para pelaku terdiri dari 2 orang pria berinisial MNA (19), ASP (18) dan 2 orang wanita berinisial YTS (28) dan HM (28),” sambung Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah guest house terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi. Selanjutnya Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan Penyelidikan dan pada tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 01.30 wita Team Gabungan Unit PPA dan Jatanras Polres Paser telah mengamankan beberapa orang dan setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Resktim.
Terakhir dikatakan dia, tindak kejahatan itu melanggar Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
“Kami juga sudah amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO yang dilakukan tersangka berupa 4 Unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 4.070.000,” tutup AKP Gandha Syah Hidayat.Red/Hms