Banjarnegara, Jendelaindo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di Halaman Kantor Kejari Banjarnegara, Kamis (20/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Semeru menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang terkumpul dari 21 perkara mulai rentang waktu 2022 hingga Juni 2023.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain barang bukti dari satu perkara uang palsu, narkotika empat perkara, psikotropika enam perkara, selebihnya tindak pidana umum lain," terangnya
Adapun barang bukti tersebut berupa 287 lembar uang palsu, 210 butir obat psikotropika, 4 paket klip bening berisi sabu, serta barang lain, yaitu handphone, pakaian, peralatan judi dan lain-lain.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan dan tuntasnya penanganan perkara dengan melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim," katanya
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto yang turut menghadiri pemusnahan barang bukti ini menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum dan menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Banjarnegara
"Terima kasih pada Kejaksaan Negeri dan segenap penegak hukum di Kabupaten Banjarnegara atas kinerjanya sehingga kondusivitas wilayah selalu terjaga," tuturnya.Red/Hms