Sorong, Jendelaindo - Fatra Mohamad Soltef Ketua Lembaga Adat (LMA) Papua Barat Daya ( PBD) Kota Sorong dan juga ( Anak Suku Maya Dombery), Meminta PJ Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad untuk melakukan uji publik calon anggota Majelis Rakyat Papua ( MRP) Papua Barat Daya yang ditetapkan oleh panitia pemilihan, Sabtu (8/07/23).
Berdasarkan Surat perintah Mendagri sudah keluar terkait uji publik, jadi kami meminta dengan tegas segera dilaksanakan terkait uji publik calon anggota MRP PBD, karena uji publk ini sangatlah baik dan penting agar masyarakat umum dapat melihat langsung, menilai dan memberi masukan terkait Track Record atau rekam jejak para calon anggota MRP PBD oleh panitia," ujar Fatra
"Khususnya untuk adat perempuan mekanismenya dikembalikan ke Kabupaten atau kota, oleh karena itu sistim penyaringannya dilakukan oleh masyarakat adat & lembaga perempuan yang dilakukan dari tingkat Distrik Ke Kabupaten sampai Ke Provinsi agar terlaksana bagi kaum perempuan yang terbaik untuk masyarakat.
Lanjutnya, "Harapan kami Jangan Lupa unsur agama juga dikordinasikan dengan lembaga di Kabupaten dan kota, supaya uji publik ini dilakukan agar bisa mendapatkan para pemimpin orang asli Papua (OAP) yang duduk di lembaga mulia, agar terpilih orang - orang yang terbaik dan bersih, berintregritas jujur dan adil, harapan saya jangan mengatas namakan masyarakat Adat" stop buat stamen.
Segera dilakukan uji publik agar masyarakat bisa melihat secara langsung yang duduk dan mewakili aspirasi lembaga MRP PBD, sudah jelas unsur perempuan yang sudah di saring oleh lembaga adat & lembaga perempuan ditingkat Distrik, Kabupaten dan kota, aturanya jelas dalam Pergub No.3 tahun 2023 dan dituangkan dalam juknis
Pelaksanaan perikrutan MRP PBD, harus dilakukan uji publik agar masyarakat adat dan lembaga perempuan Paham dari hasil musyawarah yang telah ditetapkan kabupaten dan kota telah diubah penempatanya oleh tingkat Provinsi
Harapan dari kami Ketua LMA Papua Barat Daya ( PBD ) kota sorong atas nama anak adat Suku Maya berharap dan meminta kepada pihak - pihak yang tidak berkepentingan jangan bicara mengatas namakan Adat orang lain, disini adalah wilyah Domberay biarkan anak anak dari 7 Suku Besar ditanah ini untuk mengatur tanah mereka, kalau masalah aturan mari bicara menyeluruh, kita kembali ke kinerja Panlih tidak sesuai aturan dan melampoi tupoksi mereka
Ketua LMA PBD, Fata Muhammad Soltef, kita di Papua Barat Daya merujuk Pergub PBD no. 3 tahun 2023, yang merujuk PP 54 tahun 2004 bukan Perda., jangan sampai salah baca aturan
Kami dari Suku Maya, berharap agar uni publik ini dilaksanakan , kami akan kawal sampai ada penetapan dari Pemendagri, supaya mendapatkan pemimpi. yang jujur
dari adat kita menata, dengan iman kita melangkah, dengan pemerintah kota dan Kabupaten kita bersama membangun daerah kita ini
Adat kuat, masyarakat bermartabat negara jaya.
Wartawan : Qodir Hidayat