“Sampai ini jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.549 orang. Kemudian jumlah tersangka pada kasus TPPO sampai kemarin 962 orang,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, jumlah itu berdasarkan 794 laporan polisi yang masuk terkait kasus perdagangan orang. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak 5 Juni-27 Agustus 2023.
Ramadhan mengatakan modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi. Di antaranya menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) paling banyak ada 520 kasus.
Kemudian, modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus; menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 245 kasus; dan eksploitasi anak sebanyak 66 kasus.
Polri mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Selain itu, Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sudah resmi. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.Red/Hms