Tegal, Jendelaindo - Kabupaten Tegal kini memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diresmikan oleh Bupati Tegal Umi Azizah. Senin (7/8/2023). UPTD PPA berlokasi di Jalan Semboja, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi. Dengan keberadaan UPTD PPA ini, upaya pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak harapannya bisa ditangani lebih optimal.
Acara peresmian juga dihadiri oleh Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan dari UNICEF. Bupati Tegal dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kasus kekerasan pada perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, ada angka tersembunyi karena sebagian besar masyarakat merasa kasus kekerasan menjadi aib keluarga sehingga tidak berani dilaporkan. Keberanian korban melaporkan kasus kekerasan biasanya berkat dukungan masyarakat sekitar.
"Saya sangat mendukung diresmikannya UPTD PPA untuk melayani lebih cepat, komprehensif, terukur dan hati-hati Karena penanganan kasus perempuan dan anak perlu kehati-hatian dan diperlukan kerjasama multipihak, seperti capaian KLA kategori Nindya UPTD PPA sebagai tolak ukur mengawal anak-anak kita menjadi generasi yang hebat dan tangguh sehingga terwujud Kabupaten Tegal yang aman dan ramah anak serta perempuan,” ungkap Umi.
Data kekerasan di Kabupaten Tegal pada Juli 2023, terdapat 23 kasus korban kekerasan anak dan 10 kasus kekerasan perempuan. Dari 33 kasus yang ada semua bisa ditangani 100 persen.
Fenomena jumlah kasus yg dilaporkan merupakan keberhasilan advokasi kita semua terhadap masyarakat untuk sadar melapor. Yang terpenting adalah upaya penanganan yang serius, tidak hanya penyelesaian kasus hukum dan pidananya, tetapi juga pendampingan dampak psikis korban.
Umi Azizah menambahkan perlunya meningkatkan kemampuan mengawal kasus korban disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental. Perlunya mendorong pendidikan seksual bagi disabilitas untuk melindungi diri sebagai bentuk pencegahan.
“Saya meminta masyarakat agar segera melapor jika melihat dan mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, oleh karena itu perlu kita informasikan ke masyarakat keberadaan UPTD PPA, salah satunya dengan membuat desain flyer yang menarik untuk dibagikan ke masyarakat. anak- anak juga harus memahami UPTD PPA agar menjadi pelopor dan pelapor sehingga jika mengalami atau melihat indikasi kekerasan, bisa di laporkan ke UPTD PPA,” ungkap Umi.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewo menyampaikan bahwa sesuai Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ada instruksi masing-masing di daerah untuk membentuk UPTD PPA.
Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kabupaten Tegal menjadi yang ketujuh membentuk UPTD PPA. Harapannya adanya UPTD PPA Tegal membuat Pelayanan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak menjadi CEKATAN (Cepat, Komprhensif, Akurat, Terintegratif).
Dalam pelaksanaannya terdapat enam fungsi layanan UPTD PPA yang harus dilaksanakan, yaitu pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban, sehingga korban akan mendapatkan pelayanan terpadu dan satu atap melalui UPTD PPA.
Naning Julianingsih perwakilan Child Specialist UNICEF menyampaikan bahwa langkah utama launching UPTD PPA ini adalah membuat layanan bisa dilihat dan diterima langsung oleh perempuan dan anak. Hal tersebut menunjukkan adanya komitmen dari Pemerintah Kabupaten Tegal.
“Kami terus mendampingi agar UPTD PPA berjalan sesuai standar pelayanan yang diatur Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,” ungkap Naning.
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Khofifah menyampaikan UNICEF dan Yayasan Setara sudah mendampingi dari tahun 2022, melatih 50 orang menjadi fasilitator masyarakat membangun lingkungan yang aman dan ramah anak - SAFE4C (Safe and Friendly Environment for Childreen). Tahun ini peringkat Kabupaten Layak Anak dari kategori Madya menjadi Nindya. Dengan adanya UPTD PPA harapnya akan menjadi kategori Utama ditahun berikutnya.