Jakarta, Jendelaindo - Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya kini melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan atau tahap I.
“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Djuhadandi kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Djuhandani mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 41 saksi dan 18 ahli.
Nantinya berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, maka Panji akan segera disidangkan.
“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” jelasnya.
Panji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Ia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.Red/Hms