Kota Tegal, Jendelaindo - Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2023. Dengan mengambil tema "Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024".
Wakapolres Tegal Kota Kompol Wibowo Saputra, Spd, SIK, saat membacakan amanat dari Kapolda Jawa Tengah mengatakan, jajaran Kepolisian secara serentak mengelar Operasi Zebra tahun 2023 selama 14 hari, mulai hari ini tanggal 4 s/d 17 September 2023 mendatang.
"Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) menjelang penggelaran Operasi Mantap Brata 2023-2024," kata Wakapolres saat membacakan amanat Kapolda Jateng, Senin (4/9/2023).
Menurut Wakapolres, penggelaran Operasi Zebra Candi 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan tilang elektronik baik statis maupun mobile. Serta teguran simpatik dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat saat berlalu lintas," ujarnya.
Wakapolres menambahkan, pengendara yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi berupa tilang. Pihaknya berharap masyarakat bisa mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.
"Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal," tegas Wakapolres.
Wakapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.
"Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Baik secara elektronik (Etle) maupun secara manual melalui hunting system (mobile). Dan tidak lagi melakukan penegakan hukum secara stasioner atau razia," terangnya.
Adapun sasaran operasi ini adalah segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN). Yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.