Brebes, Jendelaindo - Pemkab Brebes menginstruksikan pembangunan 19 pabrik dihentikan karena belum kantongi izin amdal. Mereka dilarang meneruskan proses pembangunan sampai izin amdal keluar.
Instruksi ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, La Ode Aris Vindar Nugroho usai menemui sejumlah aktivis peduli lingkungan. Kamis (16/11/2023).
"Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun, meski proses perizinan itu sedang dilaksanakan tidak boleh ada kegiatan," terang La Ode Aris Vindar.
DLHPS kabupaten Brebes telah menerbitkan surat tertanggal 10 Oktober 2023 nomor: 660.1/1269/X/2023, perihal: Penghentian Aktifitas Kegiatan.
Surat itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, C.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI di Jakarta.
Selain minta penghentian pembangunan pabrik, surat ini juga memuat data data pabrik yang belum mengantongi izin amdal. Pada lampiran surat ini, tertulis ada 21 pabrik yang belum memiliki izin amdal.
Laode menegaskan, meski belum punya izin amdal, mereka tetap menjalankan proses pembangunan.
Berikut 21 pabrik yang belum mengantongi izin:
PT Jia Wei Indonesia Industri alas kaki (sepatu) jenis PMA (Penanam Modal Asing) lokasi Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan.
PT Ming Xing Sewing Mechine, jenis PMDN (Penanam Modal Dalam Negeri) lokasi Desa Losari Lor, Kecamatan Losari. PT Duk Kyung Internasional, Industri alas kaki (sepatu) jenis PMA di Desa Tanjung dan Desa Pengaradan, Kecamatan Tanjung. PT Gold Emperor Indonesia (GEI) Industri alas kaki (sepatu), jenis PMA lokasi Desa Kemurang, Kecamatan Tanjung.
PT Yixin Indonesial, Industri alas kaki (sepatu) jenis PMA, Komplek Pergudangan Eling Santoso Desa Klampok, Kec.Wanasari.
PT Raytu Lancar Indonesia, Industri alas kaki (sepatu), jenis PMA lokasi Komplek Pergudangan Eling Santoso Desa Klampok, Kecamatan Wanasari.
PT AAE Outdoor Indonesia, Industri garment untuk tas, jenis PMA lokasi Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba
PT Evertech International Group, Industri alas kaki (sepatu), jenis PMA lokasi Desa Losari Lor, Kecamatan Losari.
PT Shyang Tah Jyun, Industri alas kaki (sepatu) jenis PMA lokasi Desa Kubangsari, Kecamatan Ketanggungan.
PT Helmindo, Industri helm, jenis PMA lokasi Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba.
PT Inkordan International, Industri garment, jenis PMA lokasi Desa Klampok, Kecamatan Wanasari.
PT Shengnou Sport Product Indonesia, Industri alas kaki (sepatu), jenis PMA lokasi Komplek Pergudangan Eling Santoso Desa Klampok, Kecamatan Wanasari.
PT Ding You Shoes Material, Industri sepatu olahraga, jenis PMA, lokasi Komplek pergudangan Eling Santoso Desa Klampok Kecamatan Wanasari
Komplek Pergudangan Klampok (Eling Santoso) Gudang disewakan PMDN lokasi Desa Klampok, Kec.Wanasari.
Komplek Pergudangan Victoria, disewakan ke PT.Starchem Elasindo, jenis PMDN lokasi Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba.
PT Petrasakti Madyatama, Industri garment, jenis PMDN, lokasi Desa Klampok, Kecamatan Wanasari.
PT Mitra Graha Selaras, Industri furniture, jenis PMDN, lokasi Desa Kubangsari, Kecamatan Ketanggungan.
PT Karya Indah Multiguna, Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton, jenis PMDN, lokasi Desa Kubangsari, Kecamatan Ketanggungan.
PT Warna Lestari Makmur, Industri tekstil, jenis PMDN, lokasi Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba.
Komplek Pergudangan Klampok (Eling Santoso) Gudang disewakan PMDN Desa Klampok, Kec.Wanasari.
PT Trusty, jenis PMDN lokasi Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba.
Diantara puluhan pabrik tidak beramdal tersebut menurut Laode, ada dua pabrik yang sudah menyelesaikan perizinannya dan boleh meneruskan proses pembangunan. Salah satunya adalah PT AAE Outdoor.
"Dari jumlah tersebut memang ada yang sudah berprogres lebih cepat dibandingkan yang lain, tapi juga ada pabrik yang masih berprogres lambat.
Keterlambatan tersebut setelah kami verifikasi di lapangan penyebabnya ternyata faktor kinerja kinerja konsultan yang tidak profesional," ungkap dia.
"Kinerja kinerja konsultan yang tidak sesuai dengan harapan yang diminta oleh pelaku usaha. Ketika menitipkan proses perizinan kepada konsultan ternyata konsultan tidak sesuai yang diharapkan," beber Laode Aris Vindar.
Kepala DLHPS Brebes menegaskan, selama proses perizinan, 19 pabrik itu dilarang melakukan aktivitas apapun. Proses pembangunan baru diteruskan setelah perizinan diselesaikan.
Kepada para owner, Laode meminta agar mematuhi instruksi tersebut. Pihaknya akan memberikan SP 1 sampai SP 3 dan jika tidak diindahkan akan dihentikan paksa.
"Tentunya akan koordinasi dengan Satpol PP. Jika SP 1 sampai SP 3 tidak diindahkan akan dihentikan paksa," tutup Laode.