Banjarnegara, Jendelaindo - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12).
Dari jumlah 15.922, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana. Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Dari rincian jumlah narapidana yang menerima remisi tersebut, pada Natal tahun 2023 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara tidak ikut menyumbang jumlah angka atau Nihil. "Hal tersebut karena Narapidana Nasrani Rutan Banjarnegara belum memenuhi syarat untuk menerima remisi yaitu belum menjalani pidana minimal 6 bulan," jelas Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma.
Bima berharap walaupun Rutan Banjarnegara Nihil, perayaan Natal tetap membawa sukacita, damai sejahtera dan menjadi Motivasi bagi para Narapidana untuk bertransformasi menjadi insan yang lebih baik.
"Selamat hari Raya Natal tahun 2023 Damai Natal membawa harapan dan kebaikan bagi masa depan yang lebih baik," pungkas Bima.
Dalam kesempatan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat. “Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar Saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). “Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” jelas Reynhard.
Dengan adanya pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000,- dengan rincian Rp 7.913.160.000,- dari RK I dan Rp 42.075.000,- dari RK II. Tahun ini, narapidana terbanyak yang mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
Adapun dasar hukum mengenai pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Kemudian berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, yang terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.