Banjarnegara, Jendelaindo - Akibat meresahkan, dengan maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Banjarnegara, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI, melakukan razia ke beberapa wilayah setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Malam tadi, Sabtu (2/12/2023), dimulai sejak pukul 19.00 wib hingga pukul 23.30 wib, dengan dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda Banjarnegara, langsung melakukan monitoring peredaran minuman keras beralkohol, dalam kegiatan tersebut, berhasil menyita beberapa barang bukti seperti Anggur merah, 13 botol, anggur kolesom 10 botol, kawa-kawa merah 5 botol, anggur putih 2 botol, kawa-kawa hijah 13 botol, Guinnes smooth 17 botol, jenis tuak 75 liter, dan ciu 11 liter.
"Malam ini kita melakukan monitoring ke warung warga Desa Somawangi RT 01/02, berinisial TM, S warga Desa Mandiraja Wetan RT 05 RW 01, W Desa Desa Purwanegara RT 05 RW 05. Dari ke empat tempat itu kita berhasil mengamankan barang bukti 60 botol miras dan 75 liter tuak," ungka Penyidik Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadhi, SH.
Ditanya terkait nasib para pedagang miras tersebut, Sugeng menjelaskan akan memanggilnya untuk datang ke kantor Satpol PP Banjarnegara pada Senin, 4/12/2023 guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti hari Senin, kita panggil untuk datang ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, saya berharap mereka kooperatif, kalau tidak datang ya nanti resiko mereka sendiri yang menanggung," tambah Sugeng.