Brebes, Jendelaindo - Puluhan Warga Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, menggelar Audensi di Kantor Balai Desa Pakijangan, Puluhan Warga terpaksa menggeruduk menggelar audensi Menuntut agar Kepala Desanya segera mundur dari Jabatannya dengan cara baik - baik. Karena diduga Kepala Desa sudah tidak amanah lagi dan sudah menciderai amanat dari warga Pakijangan, yang mana kepala Desa Pakijangan sudah tidak memperhatikan fungsi dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Rabu (20/03/2024).
Menurut KARSONO selaku koordinator audensi menjelaskan bahwa Gejolak emosi masyarakat Desa menuntut Kepala Desanya mundur itu karena sudah kurang lebih 5 (lima) bulan lamanya diduga tidak pernah hadir di kantor Desa Pakijangan sebagaimana layaknya seorang Kepala Desa pada umumnya dan menurut kami itu jelas sudah melanggar kode etik disiplin seorang pejabat Kepala Desa," Terang Karsono.
"Oleh sebab itu kami atas nama masyarakat Desa Pakijangan menuntut kepala Desa agar segera turun dari jabatannya, karena sudah lima bulan tidak pernah hadir ngantor sebagai kepala Desa pada umumnya dan kami juga mengadakan AUDENSI , tentang Realisasi Dana Desa tahun 2021 dan tahun 2023,
Pelaksanaan kegiatan fisik yang mengunakan anggaran Dana Desa yang masyarakat nilai tidak sesuai dengan aturan, kinerja kepala Desa yang tidak di siplin, juga soal tatanan pemerintah yang amburadul, sarana dan prasarana kantor yang sangat memprihatinkan.
Seandainya tuntutan warga tidak dipenuhi, maka warga Fesa Pakijangan kedepan akan lakukan laporan pengaduan ke APH dengan dugaan kasus lain yang diduga sangat merugikan masyarakat dan negara.
Kami warga Desa Pakijangan menuntut kepala desa agar turun dari jabatan kepala desanya. Dengan dasar UUD RI tahun 1945 dan Amandemenen, UU no 17 tahun 2023 tentang organisasi kemasyarakatan ,UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan Nepotisme. Juga UUD No 20 tentang perubahan Undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Desa juga sudah banyak melakukan Dugaan pnyimpangan pelaksanaan kegiatan fisik maupun non fisik yang menggunakan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN dan juga terkait laporan pertanggung jawaban Dana Desa tahun Anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2023 yang juga diduga menggunakan nota bukti fiktif, "jelas Karsono.
Terkait audensi menuntut kepala Desa mundur tersebut, Ketua BPD Desa Pakijangan mengapresiasi warga Desa Pakijangan yang hadir dalam acara Audensi di aula kantor Desa Pakijangan hati ini yang juga di hadiri oleh Camat Bulakamba, dan dari unsur TNI dan Polri dari Polsek Bulakmba serta dari Polres Brebes juga turut hadir untuk mengamankan situasi Audensi, walau sangat di sayangkan kepala Desa tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Sementara itu Sumardi selaku Sekretaris Desa (Carik) Desa Pakijangan, menjelaskan, jika pihaknya akan segera mengadakan musyawarah dengan pihak BPD beserta warga masyarakat terkait dengan kinerja kepala desa yang di duga sudah enam bulan tidak masuk kantor Desa, "terangnya.
Tanggapan lain dari Wawan selaku Camat Bulakamba, beliau juga menyampaikan penjelasan Terkait ,kegiatan Audensi ini semua berjalan lancar dan tertib, beliau juga mengapresiasi terhadap warga yang telah memberikan saran serta masukan masukan untuk kami, seperti status perkawinan kades, nanti saya klarifikasikan dengan pihak KUA, serta sangsi ketidak hadiran kades dalam pelayanan masyarakat selama lima bulan itu nanti saya akan keroscek melalui daftar hadir, camat juga menjelaskan jika dalam acara Audensi Kepala Desa tidak hadir tanpa alasan yang pasti dan nomer ponselnya juga susah untuk di hubungi," Jelas Wawan.( firdaus andika)