Bogor, Jendelaindo - Ratusan manning agency meminta Kementerian Perhubungan keluarkan Surat Edaran untuk perlindungan bagi para pemegang SIUPPAK melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dalam acara Bimbingan Teknis Usaha jasa Keagenan Awak Kapal gelombang kedua tahun 2024 yang diadakan di Bigland Sentul Hotel & Convention, Jalan Olympic Raya No 4A Kav C, Sentul, Kab. Bogor, Jawa Barat. Kamis (16/05/2024).
Bimbingan Teknis Usaha keagenan Awak Kapal gelombang kedua Tahun 2024 di Sentul bogor di awali dengan sambutan ketua panitia acara Bimtek Kepala Sub Direktorat Kepelautan Capt. Maltus J Kapistrano, S.SiT., M.Mar.
Acara resmi di buka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Bapak Dr. Hartanto, M.H., M.Mar.E.
Hadir juga dalam acara tersebut sebagai narasumber dan sebagai moderator Ibu Febriyanti SE. M.M, TR. M. Mar. dari Subdit Kepelautan memberikan penyuluhan tentang pentingnya aplikasi SIMKAPEL dan harus dapat di fahami langsung oleh Manning agency agar kedepan dalam pengurusan CBA atau permohonan audit Siuppak tahunan lebih cepat dan mudah dan jika ada keluhan masalah apapun tentang awak kapal diluar negeri atau tentang SIUPPAK di Kemenhub bisa segera memberitahukan kepada kami, Agar kami dapat secepatnya untuk menidak lanjuti," Tegas Febriyanti.
Hadir juga Tony Wibawa, S.IP narasumber dari perwakilan Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memberikan materi tentang
Perlindungan warga negara Indonesia khusus pelaut yang bekerja di kapal bendera asing di luar negeri.
Serta Sonny Patiselano dari IFMA (Indonesia Fisherman Manning Agent Assocation) juga menjelaskan agar semua many agency selalu ikuti dan kedepankan prosedur yang benar agar kita bisa nyaman dalam bekerja jangan membiasakan kita menjadi ATM para oknum tidak bertanggung jawab maka ikuti dan jalankan aturan.
Hadir juga Nurohman, Sekretaris Umum Asosiasi Pekerja Perikanan indonesia (AP2I) yang memaparkan tujuan dan fungsi AP2I di dirikan serta fungsi dari CBA.
Dalam acara penutup Bimtek, pihak Kasubdit kepelautan Kemenhub menyanpaikan pihaknya akan segera membuat surat edaran yang terinspirasi dari aduan dan keluhan Manning agency pemegang SIUPPAK dan akan segera diajukan kepada Menteri Perhubungan, untuk soal rumusan dan isi edarannya di ambil materinya dari beberapa pendapat dan masukan para pengusaha keagenan pemegang SIUPPAK dengan dasar putusan Mahkamah Agung Republlik Indonesia Nomor 67 P/HUM/2022.
Karena diduga selama ini para Manning agency terancam dalam melakukan pekerjaannya karena diduga mereka selalu ditakut takuti oleh beberapa oknum yang sering mengumbar klaim bahwa semua Manning agency yang tidak mengantongi Ijin SIP3MI.
Memasuki bulan Juni 2024 harus segera di Tutup dan segera menurunkan tulisan nama PT yang ada di kantor nya masin nasing jika tidak ingin menjadi mangsa oknum berseragam atau masuk penjara.
Dan sekarang ini Pihaknya pun banyak mendapat pesan whatsapp dari para pengusaha keagenan yang Ber SIUPPAK dengan keluhan yang sama.
Maka pada penutup Bimtek ini kami dari kasubdit kepelautan dan subdit memberikan suport kepada seluruh pemegang SIUPPAK agar tetap teruskan menjalankan usahanya dan tetap mengedepankan aturan aturan yang benar seperti yang terlampir dalam aturan tentang SIUPPAK dan tetap berkoordinasi dengan kami," Jelas Febriyanti.
(Firdaus Andika)