Banjarnegara, Jendelaindo - Pengujian kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan biaya retribusi alias Gratis, sejak awal Januari 2024.
Hal tersebut tertera pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Pemerintah Daerah sudah tidak berhak menarik retribusi, khususnya retribusi pengujian kendaraan bermotor di Lingkungan Dinas Perhubungan." Kata Mohamad Iqbal selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara.
Menurut Iqbal, dengan ditiadakanya retribusi pengujian kendaraan bermotor, hal itu tidak mempengaruhi tingkat pelayanan yang ada di Dishub Banjarnegara.
"Kelayakan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh masyarakat harus tetap terjamin, dan teman-teman di Dishub tidak mengurangi tingkat pelayanan terkait ditiadakanya retribusi tersebut.
Pengujian kendaraan bermotor tersebut diantaranya, angkutan orang umum, angkutan barang, mobil bok dan lainya.
Dengan ditiadakanya retribusi tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishub Banjarnegara, kehilangan pendapatan dalam satu tahun sekitar 800 juta sampai dengan 1 Miliar." Ujar Iqbal.
Pendapatan kami untuk PAD Dishub Banjarnegara bukan hanya dari retribusi pengujian kendaraan bermotor saja, kami masih ada aset pendapatan seperti Parkir dan Kios-kios yang ada di Terminal."pungkasnya.
(Arf/Bdi)