Sosialisasi Perpol No 6 Tahun 2023 Dan Dialog Bersama Tim Baintelkam Mabes Polri, IFF dan Manning Agency - Jendelaindo

Breaking

Home Top Ad

Iklan Spesial

5/23/2024

Sosialisasi Perpol No 6 Tahun 2023 Dan Dialog Bersama Tim Baintelkam Mabes Polri, IFF dan Manning Agency

Pemalang, Jendelaindo - Sosialisasi dan dialog Perpol No 6 tahun 2023 Terkait penggunaan SKCK untuk keperluan pekerja migran di luar negeri bersama Tim Baintelkam Mabes Polri, Ketua Umum IFF dan CEO manning Agency, dihadiri pula oleh perwakilan dari Kantor Imigrasi kelas 1 Pemalang, Forkopimda Pemalang dari dinas perikanan kabupaten pemalang, dinas tenaga kerja pemalang, P4TKI Pemalang dari BP3MI Jawa tengah, Ormas SC 234 Pemalang, LSM dan Puluhan tamu undangan lainya di Hotel Grand Wijaya Pemalang, Rabu (22/05/2024).

Dalam sambutannya Jhon Albert Situmeang selaku koordinator acara yang juga ketua IFF (Indonesian Fisherman Federation) menyampaikan bahwa dalam dialog manning agency (P3MI) dan sosialisasi Perpol no 6 tahun 2023 ini sengaja kami hadirkan pula Tim dari mabes Polri yang membidangi Terkait SKCK dengan teman teman dari Propam Mabes Polri dan semua elemen yang Terkait dengan masalah Manning Agency dan pekerja migran agar semua saudara sudara semua pemilik PT dapat leluasa menyampaikan dan menceritakan apapun problem di alami saat menjalankan pekerjaan dan agar kedepan kita semua dapat memahami aturan yang sebenar benarnya tentang penggunaan SKCK untuk pekerja migran agar tidak ngambang jadi jelas aturan yang yang harus dipakai P3MI itu yang mana, dan agar kedepan tidak ada lagi persoalan kasus yang terjadi seperti baru baru ini SBMI melaporkan salah satu PT di Pemalang dengan laporan Ijazah dan SKCK palsu tapi semua di TPPO kan.

Kami dari IFF cuma ingin semua kondusif maka saya sengaja mengundang semua elemen dari manning agency, LSM, kepolisian RI (Propam polri) , dinas perikanan  kelautan, dinas Tenaga kerja dan Ormas. 
Kita buat acara ini untuk kebersamaan karena sesungguhnya P3MI adalah pahlawan devisa yang memperjuangkan nasib anak bangsa kalau sedikit sedikit di jadikan TPPO oleh oknum polda di jadikan ATM  atau di penjarakan yang rugi siapa, jelas yang di rugikan bukan PT nya saja tapi nelayan, Awak kapal di luar negeri sana yang sedang bekerja di laut mereka akan sengsara dan akan rugi karena tidak ada yang mengurus gaji gaji mereka oleh sebab itu maka seharusnya pihak pemerintah memberikan edukasi yang baik dan pihak kepolisian dapat memberikan sosialisasi tentang aturan yang benar bukan di binasakan dan di jadikan ATM pihak kepolisian tingkat polda maka dari itu di sini semua harus kita sampaikan agar pihak Propam Polri yang hari ini datang bisa menyampaikan kepada bapak Kapolri soal kebobrokan jajaran dibawahnya ini, "jelas Bang Jhon. 

Saya juga menghimbau kepada pihak Hubla agar jangan menjadikan P3MI itu ladang uang yang mana saat melakukan audit P3MI harus mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah dan saat pembuatan SIUPPAK sudah keluar uang banyak, tersita waktu namun SIUPPAK di persusah hingga setahun SIUPPAK tidak dikeluarkan baru setelah kami melakukan tekanan ke Hubla, SIUPPAK di keluarkan, dan kepada Asosiasi pelaut baik A, B atau C juga agar jangan cuma memanfaatkan P3MI untuk uangnya saja tapi harus balance dan seimbang saling bersinergi jangan pula jika tidak masuk dalam keanggotaan mereka nanti di musuhi di cari cari kesalahanya, di lapor laporkan Saya tidak ingin hal itu terjadi karena P3MI adalah pahlawan yang sedang memperjuangkan nasib para AbK di kapal berbendera asing yang harus kita lindungi bersama agar semua menjadi baik, "Pungkas Ketua IFF.

Sementara itu dari Baintelkam mabes polri melalui AKBP Fery Suwandi. S.I.k menjelaskan pentingnya SKCK diterbitkan itu untuk keperluan apa saja sudah tertuang dalam pasal: 2 Perpol No 6 tahun 2023 yaitu untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik, pendaftaran prajurit TNI, anggota polri atau ASN, pengangkatan anggota profesi, penerbitan visa dan pindah kewarganegaraan.

Ada beberapa subtansi perbedaan antara Perpol No 6 tahun 2023 dengan Perkap NO 18 Tahun  2014 diantaranya Persyaratan bagi pemohon SKCK bagi ➢ WNI sudah tertuang dalam pasal 4 Perpol No 6 tahun 2023 yaitu : fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy akta, pas photo 4X6 berlatar merah 5 lembar, • Fotocopy dokumen lain yang belum memenuhi syarat KTP (kartu pelajar/Kartu Identitas anak) fotocooy paspor dengan masa berlaku 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri, tanda bukti status kepesertaan aktif dalam JKN (Jaminan kesehatan nasional) tanda bukti berupa screenshot pada sistim informasi BPJS kesehatan, apabila masih dalam proses pengaktifan/ belum terdaftar dengan dokumen cetak bukti no virtual account pendaftaran, dokumen cetak bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan. 

Jadi untuk para P3MI yang memberangkarkan ABK ke luar negeri sesuai dengan Perpol No 6 tahun 2023 ini di wajibkan untuk mengunakan SKCK dari Mabes Polri karena aturan yang sudah jelas dan kami dari pihak Baintelkam yang mengurus SKCK akan melayani semaksimal mungkin agar semua bisa terlaksana dengan baik dan benar, bagi yang jauh agar tidak terganggu waktunya bisa di delegasi kan dengan IFF atau dengan siapa yang penting surat tugas dan surat kuasanya jelas serta persyaratan yang sudah dipenuhi kami tidak akan mempersulit dan jika ada apapun keluhannya Terkait SKCK silahkan sampaikan kepada kami kami sudah ada di sini Tim mabes polri buat menangani tentang SKCK kami ada di sini bertemu langsung dengan bapak bapak ibu ibu jadi jangan takut, "Tegas AKBP Fery.

(Firdaus Andika)