Kota Tegal, Jendelaindo - Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum. Salah satunya dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) ditempat di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Endra Hermawan, SH, MH dan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono ,SE, SH, MH. Kegiatan berlangsung pada Kamis, (16/5/2024) di Aula Bhayangkari Jalan Yos Soedarso No.17, Tegal Barat, Kota Tegal.
Dalam sidang ditempat tindak pidana ringan kali ini ada 3 (tiga) orang terdakwa yang mengikuti sidang. Antara lain terdakwa T (66) kemudian M (58) dan SM (27) mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.
Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda masing-masing Rp. 200.000,- atau pidana kurungan selama 3 hari.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di Kota Tegal. Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak," ungkap AKP Bambang.
Kasat Samapta juga menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tindak pidana ringan (tipiring) kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.
"Pada sidang ditempat tipiring hari ini, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan," pungkas Kasat Samapta.
(Nonita Zufrina)