Tegal, Jendelaindo - Gegara muncul Akta Kemenkumham FORJAB baru, Ketua Umum didampingi Puluhan Wartawan dan LSM yang merupakan anggota aktif Forum Jateng Bersatu (FORJAB) meng gerudug Kantor Notaris Hadi Arief Kurniawan. S.H.M.Kn. di Jalan Raya Singkil - Kaliwadas Kabupaten Tegal.Selasa. (23/08/2024).
Kehadiran Ketua Umum FORJAB beserta puluhan anggota yang terdiri dari beberapa wartawan dan LSM didampingi Divisi Hukum, Santi Yuniarsih S.H. mendatangi kantor notaris guna untuk mempertanyakan proses terbitnya SK.Kememkumham dibawah kepemimpinan Riyati,sebagai Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB) yang baru.
Menurut Hadi Arief Kurniawan. S.H.M.Kn selaku Notaris menerangkan, bahwa proses perubahan SK Kemenkumham itu di buat pada saat Riyati dan kawan kawannya datang ke Kantor kami dan menyerahkan berkas - berkas yang isinya. Fotocopy AD/ART, Fotocopy Akta Notaris lama, Fotocopy KTP empat orang Pengurus beserta Surat pernyataan tidak ada konflik internal dan Surat keterangan domisili serta hasil Munaslub, "terang Hadi.
"Kami telah menerima berkas kelengkapan pengajuan perubahan pengurus sesuai dengan hasil Munaslub dan saat kami tanyakan tentang Akta Notaris yang Asli, kata Ibu Riyati hilang kebanjiran".
Selanjutnya disampaikan bahwa kalaupun ternyata Akta Notaris Asli masih ada, yang penting saat pengajuan Akta Fotocopy sama dengan yang ada pada kantor Notaris dan pada saat itu Ibu Yati, mengatakan bahwa Akta Notaris yang Asli katanya, hilang kebanjiran.
Yang penting fotocopy Akta yang dibawa sama dengan yang ada pada kantor notaris dan kalaupun ada masalah internal silahkan diselesaikan internal, " ujar Hadi.
Ditempat yang sama Divisi Hukum, Santi Yuniarsih. S.H. menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Notaris tersebut.
Karena proses pengajuan perubahan kepengurusan dan perubahan Akta Kemenkumham itu dilakukan secara tidak profesional dan diduga tidak sesuai aturan.
"Pak Hadi.selaku Notaris dengan begitu mudahnya menyetujui perubahan Akta Kemenkumham yang baru, sementara Bapak Ali Rosidin selaku Pendiri dan Ketua Umum FORJAB yang masih menjabat tidak dilibatkan sama sekali, beliau tidak dihadirkan dan informasi tentang Akta Notaris Asli hilang kebanjiran itu hanya di terangkan secara lisan saja tanpa dibuktikan dengan surat keterangan berita kehilangan dari pihak kepolisian dan hasil Munaslub yang diadakan oleh Riyati dan teman temanya itu kami duga tidak SAH secara Ad/Art kelembagaan Pengurus DPP dan DPC tidak ada yang diundang namun tetap saja dilanjutkan prosesnya," terang Divisi Hukum.