Banjarnegara, Jendelaindo - Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso SH SIK MH memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan seorang istri oleh mantan suami di Desa Sawangan Kecamatan Punggelan kabupaten setempat, Jumat (12/7/2024).
Disampaikan Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, jajarannya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh SH (33) warga Desa Sawangan Kecamatan Punggelan terhadap Ko'in Nuraini (28) mantan istri tersangka tidak lama setelah kejadian.
Disampaikan Kapolres Banjarnegara, pembunuhan ini terjadi pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 4.30 WIB di rumah Robingah, bibi korban di Desa Sawangan.
"Korban diketahui menolak rujuk, sedang tersangka berkeinginan kembali setelah ada putusan cerai pengadilan 6 bulan lalu," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres Banjarnegara Erick Budi Santoso, penyebab perceraian karena KDRT dan pelaku sering mabuk - mabukan serta kerap meneror mengancam akan membunuh korban.
Disampaikan juga, pada tahun 2019 korban pernah lapor polisi karena kasus KDRT, namun pengaduan korban dicabut karena korban memaafkan tersangka. Hingga akhirnya kembali hidup bersama dan memiliki anak.
Luka Mengenai Jantung Korban
Hasil otopsi dokter forensik, terdapat beberapa luka tusuk diataranya 4 di punggung, 3 dada dan 1 perut dan 2 di bagian lengan.
"Hasil otopsi penyebab kematian korban, diduga karena tusukan yang mengenai jantung," jelas Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso.
Barang bukti yang diamankan, sebilah pisau sangkur merk Columbia warna hitam sepanjang 32 cm dan sarung pisaunya, 1 daster, 1 mobil Honda Brio warna hitam.
Kronologis, pada Rabu (10/7/2024), sekitar pukul 4.30 WIB, semula korban bersama dua saudaranya asal Sokanandi berada di rumah Robingah, bibinya di Desa Sawangan.
Namun tidak lama kemudian terjadi keributan di rumah tersebut. Rupanya terjadi percekcokan antara korban dan tersangka di ruang tamu.
Saudara korban dan warga kemudian berusaha melerai. Namun tiba-tiba tersangka menyerang korban dengan pisaunya hingga korban terluka parah.
Tersangka kemudian melarikan diri. Sekitar pukul 05.00 WIB, Tersangka dapat ditangkap petugas Polsek Punggelan di rumah seorang tokoh agama di Desa Sawangan.
Kapolres Banjarnegara Erick Budi Santoso mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP dan lebih subsider lagi pasal 351 Aya 1 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(aff/fff)