2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pemkab Banjarnegara, Segini Nilai Kerugian Negara - Jendelaindo

Breaking

Home Top Ad

Iklan Spesial

8/05/2024

2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pemkab Banjarnegara, Segini Nilai Kerugian Negara

Banjarnegara, Jendelaindo - Aparat Bea Cukai (BC) Purwokerto telah melaksanakan 112 kali penindakan terhadap barang illegal hingga 30 Juni 2024 dengan nilai barang illegal mencapai Rp. 3,1 Milliar dengan perkiraan kerugian negara sebasar Rp. 2,1 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Melalui kasie Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Donny Ariyanto kepada media pada acara Pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal hasil penindakan di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Purwokerto, tahun 2024 pada Senin (05/08) di halaman timur  Pendopo Kabupaten Banjarnegara. 

Berdasarkan data dari bea cukai Purwokerto, jumlah barang yang dimusnahkan adalah sebanyak 2.280.707 batang rokok ilegal dalam berbagai merk dan jenis hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM), 200 gram Tembakau Iris (TIS), serta 13.500 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp3.134.953.895,00 dan potensi kerugian negara (Cukai, Pajak Rokok, & PPN) sebesar Rp2.173.381.451,00.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Purwokerto selama Mei 2023 sampai dengan Juni 2024,” Kata Doni kepada Wartawan.

Doni menambahkan Bea Cukai Purwokerto sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi.

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, telah terjalin sinergi antara Bea Cukai Purwokerto dengan instansi terkait di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas. 

Sinergi pengawasan ini lanjut Doni, dilaksanakan dalam bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk optimalisasi kegiatan penegakan hukum berdasarkan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Dikatakan Doni, Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banjarnegara, Purbalingga, serta Banyumas menjalankan operasi pemberantasan rokok ilegal secara rutin. Operasi ini didukung dengan pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto.

“Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal selama tahun 2023 sampai dengan 2024, Bea Cukai Purwokerto telah berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan dan penyegelan terhadap hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai,” tambahnya .

Menurut Doni, pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antar instansi di bidang pengawasan. 

“Sudah menjadi komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, dan mengemban amanah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat dari masuk dan beredarnya barang larangan atau pembatasan seperti narkotika, psikotropika dan Barang Kena Cukai ilegal yaitu rokok dan minuman beralkohol ilegal.

Kegiatan pemusnahan ini sendiri jadi bukti bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal, Gempur Rokok Ilegal,” katanya.
  
Sementara Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi mengatakan, Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Operasi Gabungan antara Bea Cukai Purwokerto dengan Tim Satpol PP DBHCHT pada masing-masing kabupaten (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara) periode Mei 2023 sampai dengan Juni 2024.

Tujuan dilaksanakannya Pemusnahan Rokok Ilegal adalah untuk memberikan sosialisasi di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum atas barang hasil penindakan DJBC.

Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok. Pita cukai adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu. 

Rokok ilegal berarti rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.
Dan ciri ciri rokok dengan cukai bermasalah diantaranya rokoknya polos atau tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta rokok dengan pita cukai berbeda.

Rokok illegal lanjut masrofi menimbulkan kerugian negara melalui pendapatan cukai tembakau. Sedangkan dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan instrumen keuangan yang mengalokasikan sebagian pendapatan dari cukai tembakau ke pemerintah daerah.

"Tujuannya adalah meningkatkan otonomi daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, bidang pertanian, dan bidang kesehatan. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan DBHCHT dapat meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta untuk memajukan daerah ," kata Masrofi.

(ahr/fff)