Magetan, Jendelaindo - Terlibat dalam dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Mobil Siaga di Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, salah satu ASN Pemkab Magetan di tetap menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Senin (19/8/2024).
Oknum ini adalah HSN salah satu pegawai di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Magetan selaku pihak penyedia barang/Kendaraan.
HSN dan IK adalah dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, setelah sebelum juga sudah menetapkan dua tersangka.
Data yang dihimpun dari berbagai sumber, penyidik Kejari Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari perusahaan PT UMC dan PT SBT ini, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.45 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, setelah ditetapkan terangnya kedua tersangka baru ini juga langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
“Dua tersangka ini yakni HSN perempuan seorang ASN dari Kabupaten Magetan, dan IK yang merupakan branch manager PT UMC Cabang Bojonegoro,” katanya saat menggelar pers rilis.
Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdin) Perkim Magetan, Sarjono saat ditemui awak media membenarkan kalau memang pihaknya sedang terlibat kasus di Bojonegoro.
Hal itu dikuatkan dengan datangnya beberapa kali surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang itu dikirim ke kantor Dinas Perkim Magetan.
“Menang benar itu pegawai kami. Saya tahunya ada surat panggilan sebanyak dua kali, saat itu masih menjadi saksi,” ujarnya.
Sarjono mengungkapkan, bahwa kabar penetapan tersangka salah satu pegawainya ini juga baru sampai di telinganya hari ini.
“Saya malah baru tahu hari ini dari temen-temen tadi,” imbuhnya.
Ditanya tindak lanjut dinas dengan adanya masalah itu, Sarjono mengaku, dinas akan mengikuti proses hukum yang berlaku karena sampai dengan saat ini belum ada tembusan atau pemberitahuan soale salah satu pegawainya itu yang dijadikan tersangka.
“Kita tunggu prosesnya dulu, dari BKD. Kalau masalah kepegawaiankan BKD atau Inspektorat,” terangnya.
Sebagai informasi, BKK mobil siaga ini merupakan program yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kepada 386 desa. Total anggaran itu mencapai Rp 96 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2022.
Dari total jumlah pengadaan mobil siaga dari program bantuan keuangan khusus tahun 2022 ini, PT SBT mendapatkan 68 desa kurang lebih Rp 1 miliar dan untuk PT UMC kurang lebih Rp 4,2 miliar.
Dari perbuatanya, Kejari Bojonegoro menjerat tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5 dan pasal 11, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Agus)